Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Seseorang Dapat Dikatakan Bipatride?

Baca di App
Lihat Foto
Didie SW/Kompas
Ilustrasi
Penulis: Ari Welianto
|
Editor: Ari Welianto

KOMPAS.com - Kewarganegaraan sangat penting bagi setiap orang di suatu negara. Karena kewarganegaraan menunjukkan keanggotaan seseorang dalam suatu negara.

Salah satu asas kewarganegaraan adalah bipatride atau lebih dikenal dwi-kewarganegaraan. Setiap orang pun bisa memiliki bipatride atau dwi negara, satu warga negara A dan satu warga negara B.

Namun harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ada di setiap negara.

Jelaskan kenapa seseorang dapat dikatakan bipatride.

Arti bipatride

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bipatride adalah orang yang mempunyai kewarganegaraan rangkap sebagai akibat perbedaan stelsen, asas kewarganegaraan yang dianut oleh negara yang berbeda.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bipatride atau dwi-kewarganegaraan merupakan di mana seseorang status kewarganegaraan yang sah secara hukum di dua negara. Bipatride bisa terjadi tapi harus ada syarat-syarat.

Karena setiap negara memiliki syarat dan kriteria yang berbeda-beda dalam menetapkan
status kewarganegaraan seseorang.

Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya

Untuk bisa mendapatkan kewarganegaraan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Pesyaratan tersebut, yakni:

Kewarganegaraan ganda (bipatride)

Orang yang memiliki kewarganegaraan ganda, di mana orang keturunan negara A (Ius Sanguinis) dan lahir di negara B (Ius Soli).

Karena seorang tersebut adalah keturunan dari negara A, maka dianggap sebagai warga negara A.

Namun orang tersebut juga dianggap warga negara B. Karena dilahirkan di negara B.

Di Indonesia kewarganegaraan sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

Baca juga: Menimbang Kewarganegaraan Ganda

Dilansir situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), UU No 12 tahun 2006 mengandung asas-asas kewarganegaraan umum dan kewarganegaraan khusus.

Salah satu asas kewarganegaraan umum yang diterapkan adalah asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan asas kewarganegaraan bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.

Di mana seseorang hanya memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun. Setelah usia 18 tahun ke atas harus melepas salah satu status kewarganegaraan.

Pada dasarnya UU tersebut tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apartide).

Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam UU tersebut merupakan suatu pengecualian.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi I DPR Yakin Banyak Kasus Kewarganegaraan Ganda

Dalam UU tersebut disebutkan anak yang dilahirkan pada dan setelah 1 Agustus 2006 dari pasangan warga negara Indonesia (WNI) atau salah satu orang tuanya adalah WNI maka dapat mengajukan kewarganegaraan ganda terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ibu Warga Negara Asing (WNA).
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah Warga Negara Asing (WNA) dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari Ibu Warga Negara Asing (WNA) yang diakui oleh Ayah Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  • Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia (WNI), yang karena ketentuan dari Negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh Ayah Warga Negara Asing (WNA).
  • Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 5 (lima) tahun, diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan Penetapan Pengadilan.

Pernyataan untuk memilih kewargangeraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau telah menikah.

Baca juga: Gara-Gara Kewarganegaraan Ganda Gloria Gagal Jadi Paskibraka

Keuntungan dan Kerugian Kewarganegaraan Ganda

Diberitakan Kompas.com (19/8/2016), ada keuntungan dan kerugian jika UU di Indonesia mengizinkan warganya menyandang status kewarganegaraan ganda.

Keuntungannya jika ada WNI bertalenta yang tinggal di luar negeri, mereka dapat dipanggil pulang ke tanah air tanpa khawatir harus kehilangan status kewarganegaraannya.

Contohnya, banyak warga negara India yang tinggal di Amerika Serikat untuk bekerja di perusahaan teknologi besar seperti Google dan Microsoft.

Konstitusi India memperbolehkan warganya menyandang dwi-kewarganegaraan. Suatu saat jika negara membutuhkan, sewaktu-waktu mereka dapat kembali.

Di sisi lain, tidak sedikit mereka yang tinggal di luar negari enggan kembali ke tanah air dan lebih memilih untuk mengabdi kepada negara lain.

Sumber: Kompas.com (Dani Prabowo|Editor: Inggried Dwi Wedhaswary) 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kementerian Luar Negeri RI, KBBI
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi