Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subyek Hukum Internasional

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK/BEDNEYIMAGES
Ilustrasi.
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Subyek hukum internasional adalah adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Berikut ini penjelasannya:

Subyek hukum internasional

Menurut I Wayan Parthiana dalam Pengantar Hukum Internasional (1990) subyek hukum internasional adalah pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional.

Dan setiap pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional adalah subyek hukum internasional atau subjek hukum internasional.

Menurut F Sugeng Istanto dalam Studi Kasus Hukum Internasional (1988), yang dianggap sebagai subyek hukum bagi hukum internasional adalah negara, organisasi internasional dan individu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subyek hukum internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Subyek hukum internasional meliputi:

Baca juga: PBB: Sejarah, Tujuan, dan Tugasnya

Menurut Konvensi Montevideo 1949 mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara sebagai subyek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah dan kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Negara dinyatakan sebagai subyek hukum internasional yang pertama karena kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama melakukan hubungan internasional adalah negara.

Aturan-aturan yang disediakan masyarakat internasional berupa aturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara apabila negara-negara saling mengadakan hubungan.

Negara yang menjadi subyek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Artinya, mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh dan kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.

Baca juga: Dewan Keamanan PBB: Fungsi, Tugas dan Anggota

Yang dimaksud dengan Tahta Suci Vatikan adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan.

Tahta Suci Vatikan diakui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran pada 11 Februari 1929 antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma.

Meski bukan negara, Tahta Suci Vatikan mempunyai kedudukan sama dengan negara sebagai subyek hukum internasional. Tahta Suci Vatikan memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia, yang kedudukannya sejajar dengan wakil diplomat negara-negara lain.

Organisasi Palang Merah Internasional menjadi subyek hukum internasional karena sejarah. Kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi palang merah tentang perlindungan korban perang.

Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara sehingga masing-masing negara membentuk Palang Merah Nasional.

Baca juga: Sejarah Berdirinya ASEAN

Klasifikasi organisasi internasional adalah:

  1. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Contoh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
  2. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contoh World Bank, International Monetary Fund (IMF), dan lain-lain.
  3. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contoh ASEAN (Association of South East Asian Nation), Europe Union dan lain-lain.
  • Individu (orang-perorangan)

Setiap individu menjadi subyek hukum internasional jika dalam tindakan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif dan negatif sesuai kehidupan masyarakat dunia.

Diperkuat dengan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948, diikuti beberapa konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan.

Baca juga: Bentuk Kerja Sama Internasional: Bilateral, Regional, Multilateral

  • Pemberontak dan pihak yang bersengketa

Kaum Belligerensi (pemberontak atau pihak yang sengketa) awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Maka penyelesaian sepenuhnya urusan negara yang bersangkutan.

Bila pemberontakan itu bersenjata dan terus berkembang bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, meski akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi.

Dengan pengakuan tersebut, kaum pemberontak menempati status pribadi atau subyek hukum internasional.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi