Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Teks Berita

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrasi surat kabar yang memuat berita
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Teks diartikan sebagai suatu tulisan penjelasan untuk suatu hal. Teks memiliki jenis yang beragam, salah satunya teks berita. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, berita merupakan cerota atau keterangan mengenao kejadian hangat. 

Dikutip dalam buku Teks dalam Kajian Struktur dan Kebahasaan (2018) oleh Taufiqur Rahman, pengertian teks berita adalah teks yang melaporkan kejadian, peristiwa atau informasi mengenai sesuatu yang telah atau sedang terjadi. 

Penyampaian berita dapat dilakukan secara lisan seperti di televisi, tetapi tidak sedikit juga disampaikan dalam bentuk tulisan dimedia cetak seperti koran, majalah, tabloid. Berita berbentuk teks juga terdapat pada media online. 

Baca juga: Contoh Teks Eksplanasi tentang Banjir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lihat Foto
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi wartawan mewawancarai pejabat
Sumber berita

Dari pengertian teks berita di atas, sumber berita yang didapat dari laporan wartawan atau jurnalis di tempat kejadian atau peristiwa yang telah atau sedang berlangsung. 

Wartawan yang ada di tempat kejadian kemudian mencari data dan menyusunnya menjadi berita untuk dimuat pada media.

Wartawan-wartawan bekerja dalam sebuah redaksi, di mana setiap media memiliki redaksi untuk mengolah berita sebelum dipublikasikan. 

Peristiwa atau kejadian yang bisa dijadikan bahan teks berita adalah peristiwa yang menarik, penting dan terkini, unik, serta pendapat dari pihak yang berkepentingan. 

Teks berita berbeda dengan jenis teks lainnya, di mana teks berita tidak dapat berisi opini obyektif atau pendapat pribadi penulisnya. Karena isi teks berita haruslah berimbang, obyektif, dan apa adanya. 

Baca juga: Menyimpulkan Isi Teks dan Contohnya

Contoh teks berita 

SERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen untuk jenjang SD dan SMP di tengah ancaman Covid-19 varian Omicron.

Diketahui, Kota Serang menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Banten yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 tahun  2022.

Dijelaskan Alfedi, PTM 50 persen mengacu pada Intruksi Wali Kota (Inwal) Serang Nomor 180/05-Huk/Instruksi/2022 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kota Serang.

Berdasarkan diktum kedua huruf a dalam Inwal disebutkan  bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Alfedi mengatakan, seluruh sekolah sudah menerapkan PTM 50 persen di 90 SD dan 90 SMP di Kota Serang.

Dari jumlah tersebut, kata Alpedi ada empat sekolah yang dihentikan sementara kegiatan PTM karena ada kasus positif Covid-19.

Keempatnya yakni SDN 13 Serang, SDN 2 Serang, SDN Karangtumaritis dan SMPN 1 Kota Serang.

Kegiatan belajar diganti menggunakan metode pembelajaran jarak jauh atau daring selama 14 hari sejak ditemukannya kasus.

"Hanya kelas yang ada siswa terpapar saja yang off (dihentikan) dan belajar daring. Kelas yang lain seperti biasa PTM 50 persen dengan sistem shift," ujar Alpedi.

Baca juga: Gagasan dan Fakta dalam Teks Eksposisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: KBBI
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi