Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pancasila Sebagai Pedoman Penyelenggaraan Bernegara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS
Ilustrasi
Penulis: Ari Welianto
|
Editor: Ari Welianto

KOMPAS.com - Pancasila sebagai dasar negara berati menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara dalam berbagai bidang.

Bidang-bidang tersebut meliputi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

Dalam buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012) Ronto, Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais.

Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila adalah, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Sukarno.

Baca juga: 7 Fungsi dan Peranan Pancasila

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara Indonesia.

Pertama, Karena secara intrinsik dalam Pancasila mengandung tolerensi, dan siapa yang menentang berati menentang tolerensi.

Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup paham-paham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia.

Paham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yag cukup memperkembangkan diri.

Ketiga, Karena sila-sila dari Pancasila terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang poistif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Nilai dan norma yang bertentangan pasti akan ditolak oleh Pancasila, seperti atheisme dan segala kekafiran tidak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Diwarnai Interupsi soal RUU Haluan Ideologi Pancasila

Keempat, Karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agama.

Pedoman bagi penyelenggaraan negara

Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara.

Pancasila sebagai dasar negara berati nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara.

Konsekuensi dari rumusan tersebut, maka seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila.

Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.

Baca juga: Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila 

Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 menegaskan bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD 1945. Kemudian menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain bersifat yuridis konstitusional, Pancasila juga bersifat yuridis ketatanegaraan yang artinya, Pancasila sebagai dasar negara.

Pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya, segala peraturan perundang-undangan secara material harus berdasar dan bersumber pada Pancasila.

Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi