Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Republik Indonesia Serikat 1949

Baca di App
Lihat Foto
kemdikbud.go.id
Sidang Konferensi Inter Indonesia I di Yogyakarta
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Setelah memproklamasikan diri pada 17 Agustus 1945, Indonesia masih mendapat ancaman dari Belanda.

Ancaman ini, dan berbagai masalah lainnya, membuat Indonesia kerap berganti-ganti bentuk pemerintahan. Salah satu bentuk yang pernah diterapkan di Indonesia adalah Republik Indonesia Serikat (RIS).

Apa itu Republik Indonesia Serikat (RIS)?

Republik Indonesia Serikat adalah suatu negara federasi yang berdiri yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepatakan tiga pihak dalam Koferensi Meja Bundar (KMB). Tiga pihak tersebut, yaitu:

Kesepakatan itu juga disaksikan oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan dari PBB.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Terbentuknya Republik Indonesia Serikat

Apa latar belakang terbentuknya RIS?

Belanda ingin kembali menguasai Indonesia dengan cara memecah belahnya. Hal ini dilakukan dengan mendirikan negara boneka di bawah kendalinya seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Pasundan, dan negara Jawa Timur.

Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilah invasi atau pertempuran fisik yang dikenal dengan Agresi Militer I pada 1947 dan Agresi Militer II pada 1948.

Hal tersebut mengundang keprihatinan dunia hingga PBB mendesak pemerintah Belanda dan pemerintah Indoensia untuk melakukan perundingan yang dikenal sebagai Koferensi Meja Bundar.

Dalam Koferensi Meja Bundar dihasilkan tiga buah persetujuan pokok, yaitu:

Selama berlangsungnya KMB di Den Haag, dibentuk Panitia Ketatanegaraan dan Hukum Tata Negara yang antara lain membahas rancangan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat.

Panitia ini sudah menyelesaikan pekerjaannya dan pada 29 Oktober 1949, antara wakil-wakil Republik Indonesia dan BFO, serta negara-negara federal yang dibentuk Belanda menandatangani Piagam Persetujuan tentang Konstitusi Republik Indonesia Serikat.

Baca juga: Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Adapun negara-negara bagian RIS berdasarkan Piagam Konstitusi RIS yakni tujuh negara bagian, yaitu:

Baca juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila

Kemudian juga sembilan satuan kenegaraan yang berdiri tegak sendiri yakni:

Apa itu konstitusi RIS?

Berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat, maka Konstitusi RIS sebagai Undang-Undang Dasarnya. Sehingga UUD 1945 hanya berlaku untuk salah satu negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia di Yogyakarta.

Sementara bentuk negara berubah dari kesatuan menjadi federal dan sistem pemerintahannya dari presidensial versi UUD 1945 menjadi parlementer.

Baca juga: Sistem Demokrasi di Indonesia

Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tangga 27 Desember 1949 hingga diubahnya kembali bentuk federal RIS menjadi kesatuan RI.

Pemberlakukan konstitusi ini tidak serta merta mencabut UUD 1945 karena perbedaan ruang lingkup penerapan. Konstitusi Republik Indonesia Serikat terdiri atas mukadimah, isi dan piagam persetujuan. Isi Konsitusi Republik Indonesia Serikat terdiri enam bab dan seratus sembilan puluh tujuh pasal

Dalam perkembangannya satu demi satu negara-negara bagian RIS menggabungkan diri kepada Negara Bagian Republik Indonesia di Yogyakarta.

Setelah terjadi penggabungan tersebut, maka akhirnya Negara Republik Indonesia Serikat terdiri atas tiga negara bagian saja, yaitu:

  • Negara Republik Indonesia Proklamasi Yogyakarta
  • Negara Indonesia Timur
  • Negara Sumatera Timur

Baca juga: Peristiwa Penting Era Orde Baru

Kapan berakhirnya RIS?

Pada April 1950 diadakan konferensi antara RIS, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Keputusannya adalah membentuk negara kesatuan dan Negara Republik Indonesia.

Pada 19 Mei 1950, Hatta dan Perdana Menteri Republik Indonesia Abdul Halim sepatak membubarkan Republik Indonessia untuk membentuk negara baru, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada 15 Agustus 1950, Sukarno menandatangani UUD Sementara Republik Indonesia dan dua hari kemudian RIS secara resmi dibubarkan an Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kemdikbud
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi