Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa VOC Disebut Negara dalam Negara?

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock.com
Koin VOC
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Awal mula masuknya pengaruh hukum Belanda terhadap Indonesia dimulai ketika pada 22 Maret 1602, di Belanda didirikan perserikatan dagang untuk wilayah Timur.

Perserikatan tersebut dinamakan De Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang sering disebut Kompeni.

Dalam pendiriannya atau octrooi, ditetapkan Staten General atau Badan Pemerintah Tertinggi berupa beberapa hak dan kekuasaan kepada kompeni untuk mempekuat tujuannya, yaitu berniaga.

Dalam buku Sejarah Hukum (2016) karya Sunarmi, beberapa hak yang diberikan di antaranya hak monopoli dagang di bagian dunia yang berada di sebelah timur dari Teluk Esperance atau melintas Selat Magelhanes.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Latar Belakang VOC Mampu Memonopoli Perdagangan Rempah-Rempah

Secara jelas, untuk mencapai tujuannya mendapatkan laba kompeni atau VOC mendapat hak octrooi atau kewenangan sebagai berikut:

Mengapa VOC disebut negara dalam negara?

VOC merupakan sebuah kongsi atau perserikatan dagang Hindia Timur yang dibentuk oleh Belanda. Banyak kongsi-kongsi dagang yang memperebutkan bahkan bersaing secara tidak sehat.

Hadirnya VOC dengan kewenangan dan hak-hak istimewanya disebut sebagai negara dalam negara.

Contohnya, membentuk angkatan perang, membuat perjanjian dengan raja-raja, mendririkan benteng pertahanan, hingga mengeluarkan mata uang sendiri merupakan kewenangan sebuah negara.

Baca juga: Keserakahan dan Kekejaman VOC

Lihat Foto
Amsterdam Monumenten - Oost-Indisch Huis (1606)
Kantor pusat VOC di Amsterdam. Dibangun pada 1606 dan dihancurkan pada 1891. Sekarang menjadi lokasi Bushuis.
Pengaruh VOC di bidang hukum

Pada masa kekuasaan VOC di Indonesia, hukum yang berlaku bagi penduduk yang mendiami wilayah tertentu berbeda dengan hukum bagi penduduk yang mendiami wilayah yang lain.

Orang Belanda yang datang ke Hindia Belanda membawa hukum dari negara asalanya tunduk kepada hukum Belanda. Sehingga, baik orang pribumi maupun Belanda hidup di bawah di tata hukum masing-masing.

Berdirinya VOC pada 22 maret 1602 sekaligus melahirkan suatu rumusan prinsip, yaitu daerah yang dikuasai oleh VOC harus berlaku hukum VOC, baik orang VOC sendiri maupun Indonesia.

Di zaman VOC, peraturan hukum berbeda-beda antara tempat di pantai laut dan daerah lain yang termasuk dalam kekuasaan VOC.

Baca juga: Runtuhnya VOC

Lambat laun daerahkecil yang berkedatan dengan gedung VPC masuk dalam lingkungan VOC dan berlaku hukum Barat Kompeni untuk semua penduduk pribumi serta bangsa Tiongkok.

Artinya, penduduk pribumi harus menggunakan hukum Belanda bila mereka berdagang dengan Kompeni. Dengan kata lain, politik hukum kompeni bersifat oportunitis.

Setelah mengalami kebangkrutan dan seluruh hak perusahaan diambil alih oleh De Bataafse Republik, maka 1799 berakhirlah seluruh harta kekayaan VOC termasuk di tanah jajahan.

Bahkan semua utang VOC diambil alih oleh penguasa baru yang berada di Den Haag, Belanda.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi