Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ius Constitutum, Hukum yang Berlaku Sekarang

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi hukum
Penulis: Ari Welianto
|
Editor: Ari Welianto

KOMPAS.com - Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Perkembangan hukum senantiasa mengalami perubahan yang sangat pesat. Ini dapat dilihat menurut isi, bentuk, atau sifatnya.

Pada pembagian hukum menurut waktu berlakunya terdapat satu jenis hukum, yakni Ius Constitutum.

Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Hanafi Arief, Ius Constitutum atau hukum positif adalah hukum yang berlaku sekarang pada masyarakat tertentu dan wilayah tertentu.

Lawan dari ius constitutum adalah ius constituendum yang merupakan hukum yang masih harus ditetapkan, hukum yang akan datang atau hukum yang dicita-citakan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia

Menurut J.H.P Bellefroid, hukum positif adalah suatu penyusunan hukum mengenai hidup kemasyarakatan, yang ditetapkan oleh kuasa masyarakat tertentu, berlaku untuk masyarakat tertentu yang terbatas menurut tempat dan waktunya.

Hukum positif yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada waktu ini.

Hukum positif Indonesia adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

Ius constitutum berasal dari bahasa Latin "ius positum" yang secara harfiah berati hukum yang ditetapkan.

Hukum sebagai tata hukum

Hukum Indonesia adalah hukum yang berlaku, terdiri dari dan diwujudkan oleh aturan-aturan hukum yang saling berhubungan.

Oleh karena itu merupakan suatu susunan atau tatanan, sehingga disebut tata hukum.

Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia Sesuai UUD 1945

Hukum yang sedang berlaku di dalam suatu negara dipelajari, dijadikan obyek oleh ilmu pengetahuan sehingga disebut ius constitutum (hukum positif).

Tata hukum di suatu negara sah berlaku bagi masyarakat tertentu, jika dibuat dan ditetapkan oleh penguasa masyarakat tersebut.

Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia dan negara Indonesia.

Eksistensi tata hukum Indonesia sejak lahirnya negara Indonesia yaitu 17 Agustus 1945.

Dalam buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat (2015) karya Laurensius Arliman S, hukum positif merupakan kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus.

Di mana ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia.

Baca juga: Praktik Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Hukum di Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat.

Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental khususnya Belanda.

Karena, Indonesia merupakan wilayah jajahan Belanda yang disebut Hindia Belanda.

Hukum agama, karenas sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam. Maka dominasi hukum lebih banyak, seperti di bidang perkawinan, kekeluargaan, atau warisan.

Selain itu Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap kedalam perundang-undangan atau yurisprudensi.

Itu merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi