Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Konvensi di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Menteri kabinet kerja pemerintahan Indonesia saat mengikuti Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Sidang tahunan digelar bersama dengan dua agenda sidang lainnya, yakni sidang bersama DPR-DPD serta pidato Presiden dalam rangka penyampaian RAPBN 2020.
Penulis: Ari Welianto
|
Editor: Ari Welianto

KOMPAS.com - Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD 1945. 

Selain itu sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.

Meski konvensi sifatnya tidak tertulis, namun aturan tersebut dapat diterima oleh suatu negara dan itu dilakukan secara terus menerus.

Konvensi lebih bersifat fleksibel sehingga mudah menyesuaikan dengan keadaan zaman.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Konvensi? 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh konvensi

Dalam buku Hukum Tata Negara Indonesia (2019) karya Fajlurrahman Jurdi, dari penyusurun pada periode Orde Baru, sejak 1966 terdapat beberapa praktik ketatanegaraan yang dapat dipandang sebagai konvensi.

Di mana sifatnya melengkapi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Berikut adalah contoh konvensi yang pernah timbul dan tetap terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara Indonesia:

1. Praktik di lembaga tertinggi negara bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Di mana mengenai pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Padahal dalam Pasal 2 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, "segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ditetapkan dengan suara terbanyak".

Pasal tersebut tidak menyebutkan bentuk pelaksanaan untuk mendapatkan suara terbanyak tersebut, melalui musyawarah atau voting.

2. Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan Sidang Paripurna DPR (satu hari menjelang Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia).

Baca juga: Pengertian Ideologi Terbuka

Pada kesempatan tersebut di satu pihak memberi laporan pelaksanaan tugas pemerintah dalam tahun anggaran yang lewat, dan di lain pihak mengandung arah kebijakan tahun mendatang.

Secara konstitusional tidak ada ketentuan yang mewajibkan presiden menyampaikan pidato resmi tahunan dihadapan Sidang Paripurna DPR.

Karena presiden tidak tergantung DPR dan tidak bertanggung jawab pada DPR. Tapi presiden bertanggung jawab kepada MPR.

Kebiasaan tersebut tumbuh sejak Orde Baru dan hingga sekarang masih tetap dilakukan.

3. Presiden menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggara Pendapatan dan Belanja Negara.

Setiap minggu pertama bulan Januari presiden selalu menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggara Pendapatan dan Belanda Negara dihadapan DPR.

Perbuatan tersebut termasuk dalam konvensi.

Baca juga: 22 Agustus: Konvensi Jenewa Pertama

4. Adanya menteri negara non departemen dalam praktik ketatanegaraan di bawah pemerintahan Orde Baru.

Pada Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa, "Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan".

Jika ditinjau dari ketentuan pasal tersebut, maka menteri-menteri harus memimpin departemen.

5. Pemilihan menteri oleh presiden

Presiden dan wakil presiden dipilih lewat Pemilihan Umum (Pemilu) dan memilih para menteri untuk membantu tugas-tugasnya selama menjabat.

Dalam Undang-Undang tidak aturan tertulis mengenai tata cara pemilihan calon menteri. Presiden memiliki hak untuk memilih para menteri. Maka ini termasuk dalam salah satu konvensi. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi