Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unsur-unsur Sistem Hukum Nasional

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock.com
Sistem hukum nasional
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Sistem hukum Indonesia merupakan sistem bidang hukum yang digunakan saat ini. Dari segi materi hukum, banyak peraturan yang masih menggunakan aturan zaman Belanda.

Dalam buku Politik Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (2015) oleh Mirza Nasution, sistem hukum nasional adalah sistem hukum yang dicita-ciatakan. Di mana sistem hukum tersebut akan berubah menjadi sistem hukum Indonesia jika sudah berlaku.

Kerangka sistem hukum nasional dibentuk dari kegiatan-kegiatan pembangunan hukum yang mendukung dan menghasilkan berbagai unsur dari sistem hukum nasional.

Kegiatan-kegiatan pembangunan tersebut, yaitu materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, budaya hukum, dan pendidikan hukum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, sistem hukum nasional secara umum memiliki tiga pokok unsur. Berikut penjelasannya:

Materi hukum

Materi hukum dalam siste m hukum nasional yaitu kaidah-kaidah yang ada di peraturan perundang-undangan, baik tertulis atau tidak tertulis yang berkembang di tengah-tengah masyarakat yang berbangsa dan bernegara.

Hukum bersifat mengikat masyarakat di dalamnya. Untuk memahami materi hukum di dalam sistem hukum nasional terdapat tiga faktor yang berkaitan, yaitu:

Indonesia memiliki jenis hukum yang cukup beragam, di mana setiap jenisnya memiliki substansi materi yang berbeda-beda. Penggolongan hukum tersebut adalah:

  1. Hukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi hukum tertulis, hukum tidak tertulis, dan hukum peradilan.
  2. Hukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diaturnya, seperti hukum publik dan hukum privat.
  3. Hukum berdasarkan kekuatan berlaku atau sifatnya
  4. Hukum berdasarkan tugas dan fungsinya, seperti hukum materiil dan hukum formal
  5. Hukum berdasarkan tempat atau ruang lingkup berlakunya
  6. Hukum berdasarkan waktu berlakunya
  7. Hukum berdasarkan luas berlakunya, yaitu hukum umum dan hukum khusus
  8. Hukum berdasarkan subyek yang diaturnya, seperti hukum satu golongan, hukum semua golongan, dan hukum antargolongan
  9. Hukum berdasarkan hubungan yang diaturnya, yaitu hukum obyektik dan hukum subyektif
  10. Hukum berdasarkan sumbernya

Baca juga: Apa Itu Sistem Hukum Eropa Kontinental?

Berdasarkan buku Pokok-Pokok Filsafat Hukum (2006) karya Darji Darmodiharjo, pengertian sumber hukum akan berbeda-beda bagi beberapa ahli.

Di mata ahli sejarah, sumber hukum adalah undang-undang atau dokumen lain yang bernilai undang-undang. Bagi ahli sosiologi dan antropologi, sumber hukum adalah masyarakat seluruhnya.

Sedangkan menurut ahli ekonomi, sumber hukum terdapat pada apa yang tampak di lapangan penghidupan ekonomi. Pengertian tersebut juga berbeda bagi ahli agama, di mana sumber hukum muncul dari kitab-kitab suci.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sumber hukum adalah segala sesuatu berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.

Kesimpulannya dalam buku karya Darji, sumber hukum adalah segala hal yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan memaksa.

Baca juga: Sistem Hukum Anglo Saxon, Perbedaannya dengan Sistem Eropa Kontinental

Sumber hukum kemudian terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Sumber hukum materiil, sumber atau tempat dari mana materi hukum diambil.
  2. Sumber hukum formal, sumber atau tempat asal suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.

Tata hukum ini bertujuan mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban di negara tersebut.

Tata hukum Indonesia berpedoman pada UUD 1945, sehingga semua peraturan hukum dibuat oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Berikut susunan tata hukum Indonesia berdasarkan hierarkinya:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah, di dalamnya Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa.

Struktur kelembagaan hukum

Sistem atau mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia disebut sistem kelembagaan hukum.

Baca juga: Bela Negara: Definisi dan Dasar Hukum

Berikut strukturnya:

  • Lembaga peradilan: Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
  • Aparatur penyelenggara hukum: kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman
  • Mekanisme-mekanisme penyelenggaraan hukum
  • Sistem pengawasan pelaksanaan hukum

Budaya hukum

Budaya hukum ini menunjuk kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana konsep hukum yang dipikirkan masyarakat, namun juga dilakukan oleh masyarakat terkait keberadaan hukum.

Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat, maka semakin tinggi dukungan terciptanya sistem hukum nasional yang baik.

Tingkat kesadaran masyarakat dapat dilihat dari tindakan masyarakat. Bagaimana kepatuhan, tunduk, dan ketaatan pada hukum itu sendiri.

Selain itu juga dapat dilihat dari seberapa besar keterlibatan masyarakat terhadap pembuatan kebijakan hukum.

Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi