Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Jenis Penggolongan Hukum

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Ilustrasi penggolongan hukum
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com -  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. 

Hukum juga diartikan sebagai Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. 

Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut penggolongan hukum sesuai substansi materi hukum yang ada di Indonesia, yaitu: 

Hukum berdasarkan isi

Hukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur terbagi menjadi dua, sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya hukum tata negara dan hukum pidana.

Hukum yang mengatur hubungan orang satu dengan orang lain dan fokus pada kepentingan individu. Contohnya hukum perdata dan hukum dagang.

Hhukum berdasarkan sifatnya

Hukum berdasarkan sifatnya atau kekuatan berlaku, yaitu:

Hukum mengatur atau volunter adalah hukum yang mengatur hubungan antarvididu dan berlaku di mana yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain. Seperti, pewarisan dilakukan berdasarkan undang-undang karena tidak ada surat wasiat.

Hukum memaksa atau kompulser merupakan hukum yang tidak dapat dikesampingkan.

Hhukum berdasarkan waktu

Hukum berdasarkan waktu berlakunya dibedakan menjadi tiga bagian, sebagai berikut: 

Hukum yang mengatur peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku pada saat ini dan hukum yang berlaku pada masa yang lalu.

Contohnya sebuah perkara, tindak pidana, atau gugatan yang perlu keputusan apakah masih bisa diperkarakan, apakah sudah berlaku aturan baru, dan sebagainya.

Hukum yang berlaku pada saat ini atau hukum positif.

Hukum yang berlaku pada masa yang akan datang. Contohnya Rancangan Undang-undang.

Hukum berdasarkan bentuknya

Hukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi tiga, yaitu:

  • Hukum tertulis

Hukum tertulis sendiri dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:

    1. Hukum tertulis yang dikodifikasi, contohnya KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
    2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.

  • Hukum tidak tertulis

Hukum tidak tertulis biasanya berupa hukum adat dan norma sosial.

  • Hukum peradilan

Hukum yang dibuat dari lembaga peradilan. Misalnya, putusan pengadilan dan penetapan pengadilan.

Hukum berdasarkan sumbernya

Hukum berdasarkan sumbernya dibedakan menjadi:

  • Hukum materiil

Sumber atau tempat dari aman materi hukum diambil. Contohnya nilai agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, jiwa bangsa, hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, dan keadaan geografis.

  • Hukum formill

Sumber atau tempat asal suatu pertauran memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formal seperi undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, doktrin.

Hukum berdasarkan tugas dan fungsinya

Hukum berdasarkan tugas dan fungsinya dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:

  • Hukum materiil

Hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berisi perintah dan larangan. Contohnya KUH Pidana dan KUH Perdata.

  • Hukum formal

Hukum yang mengatur tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Seperti KUHAP, KUHA Perdata, dan PTUN.

Hukum berdasarkan hubungan

Hukum berdasarkan hubungan yangdiaturnya terbagi menjadi:

  • Hukum obyektif

Hukum yang mengatur hubunghan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Contohnya hukum pidana yang mengatur pelaku dan korban.

  • Hukum subyektif

Kewenangan seseorang berdasarkan sesuatu yang diatur oleh hukum obyektif, di sisi lain menimbulkan hak dan di pihak lain menimbulkan kewajiban. Hukum subyektif disebut juga dengan hak. Contohnya hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945.

Hukum berdasarkan ruang lingkup

Hukum berdasarkan ruang lingkup berlakunya hukum atau tempat terbagi menjadi tiga, di antaranya:

  • Hukum lokal

Hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu. Contohnya Peraturan Daerah (Perda), Perwal (Peraturan Walikota)

  • Hukum nasional

Hukum yang hanya berlaku di negara tertentu. Contohnya Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri.

  • Hukum internasional

Hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Misalnya perjanjian bilateral dan konvensi PBB.

Hukum berdasarkan luas berlakunya

Hukum berdasarkan luas berlakunya dapat dibagi menjadi:

  • Hukum umum

Hukum berlaku untuk semua orang dalam masyarakat dengan tidak membedakan jenis kelamin, warga negara, agama, suku, dan jabatan seseorang. Contoh, hukum pidana.

  • Hukum khusus

Hukum yang mengatur hanya bagi golongan orang tertentu, seperti Peraturan Kapolri (Perkap), hukum pidana militer.

Hukum berdasarkan subyek

Hukum berdasarkan subyek yang diaturnya terbagi menjadi:

  • Hukum satu golongan

Hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu. Ini terjadi di Indonesia pada masa kolonial. Pemerintah Hindia Belanda membedakan hukum perdata bagi golongan Eropa, golongan Bumiputera/Pribumi, dan golongan Timur Asing (Tionghoa).

  • Hukum semua golongan

Hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.

Hukum antargolongan yakni hukum yang mengatur dua orang atau lebih dengan tiap pihak tunduk pada hukum yang berbeda.

 

Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi