Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cita-Cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila

Baca di App
Lihat Foto
DOK KOMPAS/HANDINING
Ilustrasi Pancasila
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Kemerdekaan Indonesia bukanlah tujuan akhir sebagai sebuah negara, tetapi menjadi sarana untuk mencapai tujuan dan cita-cita. 

Pandji Setijo dalam buku Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa Edisi 4 (2011), cita-cita nasional tersebut yaitu suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.

Selain itu, cita-cita nasional juga mewujudkan mayarakat yang adil dan makmur sesuai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. 

Di mana tujuan nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD RI 1945, yang berbunyi: 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"..melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..."

Baca juga: Cita-Cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila

Tujuan nasional berdasarkan Pancasila

Dari alinea tersebut, dapat disimpulkan bahwa tujuan nasional berdasarkan Pancasila, sebagai berikut:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Dengan tujuan tersebut, kemerdekaan yang sudah didapat bukanlah akhir dari perjuangan. Sejarah kehidupan bangsa Indonesia masih panjang, yaitu mengisi kemerdekaan dengan dasar negara Pancasila.

Lihat Foto
Dok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Basuki mendorong investor-investor dari Turki untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Upaya negara mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional

Dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, terdapat beberapa upaya untuk dilakukan negara yang dilansir dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, yaitu:

  1. Memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
  2. Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
  3. Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata.
  4. Memberikan biaya pendidikan gratis di seluruh jenjang pendidikan bagi semua warga negara.
  5. Menyediakan infrastruktur dan transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
  6. Menyediakan lapangan kerja.
  7. Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif untuk menjaga dan memelihara perdamaian dunia.

Baca juga: Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi