KOMPAS.com - Desentralisasi berasal dari kata de dari bahasa Belanda artinya lepas dan centerum yang arinya pusat. Sehingga desentralisasi memiliki makna sesuatu yang terlepas dari pusat.
Menurut buku Hukum Pemda: Otonomi Daerah dan Implikasinya (2013) karya Busrizalti, terdapat dua kelompok besar untuk mendiskripsikan pengertian desentralisasi, sebagai berikut:
- Kelompok Anglo Saxon
Dalam kelompok ini, desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusay, baik kepada pejabat pusat yang ada di daerah atau kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi.
Devolusi sendiri berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan politis atau administratif.
- Kelompok Kontinental
Kelompok ini membedakan desentralisasi menjadi dua bagian, yaitu dekonsentralisasi dan desentralisasi ketatanegaraan.
Baca juga: Pengertian Otonomi Daerah dan Dasar Hukumnya
Dekonsentralisasi atau desentralisasi jabatan adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah terkait kepegawaian.
Sedangkan desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya untuk mewujudkan demokrasi dalam pemerintahan negara.
Bentuk desentralisasi
Dilansir dari kementerian Pendidikan dan Kebudyaan Republik Indonesia, desentralisasi dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu:
- Desentralisasi politik
Desentralisasi ini melimpahkan kewenangan dari pemerintahan pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
- Desentralisasi fungsional
Desentralisasi fungsional adalah pemberian hak kepada golongan tertentu untuk mengeurus kepentingan golongan dalam masyarakat. Baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
- Desentralisasi kebudayaan
Desentralisasi kebudayaan yaitu pemberian hak kepada golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti pendidikan, agama, dan lainnya.
Dapat disimpulkan bahwa desentralisasi adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula.
Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
Lihat Foto
Fungsi desentralisasi
Dilihar dari fungsi pemerintahannya, desentralisasi memiliki segi positif, yakni:
- Satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terhjadi begitu cepat.
- Satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan efisien
- Satuan desentralisasi lebih inovatif
- Satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang tinggi, komitmen dan lebih produktif.
Tujuan desentralisasi
Tujuan desentralisasi dibedakan menjadi dua sudut pandang, yakni:
- Kepentingan pemerintah pusat
Dalam kepentingan pusat ada empat tujuan utama kebijakan desentralisasi dan otonpmi daerah, sebagai berikut:
Baca juga: Desentralisasi: Arti, Kelebihan dan Kelemahannya
- pendidikan politik
- pelatihan kepemimpinan
- penciptaan stabilitas politik
- Perwujudan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah
- Kepentingan pemerintah daerah
Dilihat dari sisi kepentingan pemerintah daerah, tujuannya adalah:
- mewujudkan kesetaraan politik
- menciptakan akuntabilitas (gagasan) lokal
- mewujudkan keresponsifan lokal
Secara garis besar tujuan uitama kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah adalah membuka alses yang lebih besar kepada masyarakat sipil untuk berpartisipasi, baik dalam proses pengambilan keputusan di daerah, maupun dalam pelaksanaannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.