Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan lockdown tidak boleh dilakukan pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Pemerintah pusat merupakan penyelenggara pemerintahan bangsa Indonesia. Di Indonesia, pemerintah pusat adalah presiden dan wakil presiden yang dibantu para menteri.

Untuk menjalankan pemerintahannya, pemerintah pusat harus terhubung dengan pemerintah daerah yang terjalin baik dan harmonis. Dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat.

Dilansir dari buku Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah (2007) karya Hanif Nurcholis, berkaitan dengan otonomi daerah, maka kebijakan yang diambil menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi seusai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi pemerintah pusat

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki tiga fungsi, yaitu:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi ini dilakukan untuk mrmrnuhi kebutuhan masyarakat secara merata dan tidak memberatkan antara satu orang dengan yang lain.

Baca juga: Pengertian Desentralisasi, Bagian, dan Tujuannya

Dalam pelaksanaannya, pemerintah tidak boleh pilih kasih, tetapi memberikan hak yang sama kepada semua orang. Hak tersebut adalah hak untuk dilayani. dihormati, diakui, kepercayaan, dan sebagainya.

Fokus dari fungsi iniadalah pengaturan tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga pemerintah itu sendiri sebagai warga negara.

Dalam membuat kebijakan, harus dibuat lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.

Pemerintah harus mengatur dan melindungi masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.

Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Di mana masyarakat harus tahu dan mampu memilih alternatif yang baik untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi.

Baca juga: Nilai dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

Pemerintah sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masayarakat menemukan jalan keluar disaat menghadapi persoalan.

Selain tiga fungsi pemerintah pusat dalam menjalankan otonomi daerah, terdapat fungsi lain yang dimiliki pemerintah. Berikut enam fungsinya:

  1. Menyediakan infrastruktur
  2. Menyediakan barang dan jasa kolektif
  3. Menjembatani konflik dalam masyarakat
  4. Menjaga kompetisi
  5. Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
  6. Menjaga stabilitas ekonomi

Lihat Foto
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo memberikan pidato saat menghadiri Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019). Kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan sinergi program-program antara pemerintah pusat dengan daerah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Kewenangan pemerintah pusat

Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat antara lain politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta nonagama.

Baca juga: Pengertian Otonomi Daerah dan Dasar Hukumnya

Selain itu, kewenangan pemerintah pusat lainnya adalah:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi