KOMPAS.com - Pemerintah pusat merupakan penyelenggara pemerintahan bangsa Indonesia. Di Indonesia, pemerintah pusat adalah presiden dan wakil presiden yang dibantu para menteri.
Untuk menjalankan pemerintahannya, pemerintah pusat harus terhubung dengan pemerintah daerah yang terjalin baik dan harmonis. Dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat.
Dilansir dari buku Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah (2007) karya Hanif Nurcholis, berkaitan dengan otonomi daerah, maka kebijakan yang diambil menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi seusai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi pemerintah pusat
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki tiga fungsi, yaitu:
- Fungsi layanan
Fungsi ini dilakukan untuk mrmrnuhi kebutuhan masyarakat secara merata dan tidak memberatkan antara satu orang dengan yang lain.
Baca juga: Pengertian Desentralisasi, Bagian, dan Tujuannya
Dalam pelaksanaannya, pemerintah tidak boleh pilih kasih, tetapi memberikan hak yang sama kepada semua orang. Hak tersebut adalah hak untuk dilayani. dihormati, diakui, kepercayaan, dan sebagainya.
- Fungsi pengaturan
Fokus dari fungsi iniadalah pengaturan tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga pemerintah itu sendiri sebagai warga negara.
Dalam membuat kebijakan, harus dibuat lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.
Pemerintah harus mengatur dan melindungi masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
- Fungsi pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Di mana masyarakat harus tahu dan mampu memilih alternatif yang baik untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
Baca juga: Nilai dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Pemerintah sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masayarakat menemukan jalan keluar disaat menghadapi persoalan.
Selain tiga fungsi pemerintah pusat dalam menjalankan otonomi daerah, terdapat fungsi lain yang dimiliki pemerintah. Berikut enam fungsinya:
- Menyediakan infrastruktur
- Menyediakan barang dan jasa kolektif
- Menjembatani konflik dalam masyarakat
- Menjaga kompetisi
- Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
- Menjaga stabilitas ekonomi
Lihat Foto
Kewenangan pemerintah pusat
Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat antara lain politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta nonagama.
Baca juga: Pengertian Otonomi Daerah dan Dasar Hukumnya
Selain itu, kewenangan pemerintah pusat lainnya adalah:
- Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
- Dana perimbangan keuangan
- Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara
- Oembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia
- Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis
- Konservasi dan standarisasi nasional