Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/SALMAN PEMPROV GTO
Wakil Gubernur Idris Rahim menyerahkan bantuan pangan kepada salah seorang warga terdampak Covid-19. Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menggelontorkan 6 ton beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) kepada masyarakat.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi.

Tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti dalam UUD 1945.

Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di mana anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Dalam buku Kemitraan dalam Otonomi Daerah (2017) karya Lilik Ekowati, setiap daerah memiliki kepala daerah sebagai kepala pemerintahan di daerah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban, serta larangan. Selain itu, kepala daerah memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kepada pemerintah pusat dan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD.

Baca juga: Peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah

Tak hanya memberikan laporan kepada pemerintah pusat dan DPRD, kepala daerah juga harus menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Tugas pembantuan

Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Tugas pembantuan yaitu keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.

Tugas pembantuan menjadi kewajiban pemerintah daerah untukmelaksanakan peraturan-peratuean dengan ciri-ciri wewenang sebagai berikut:

Baca juga: Pengertian Desentralisasi, Bagian, dan Tujuannya

Peran pemerintah daerah

Secara kelembagaan, pemerintah daerah dapat berperan sebagai:

Peran pemerintah sebagai fasilitator melakukan dua kegiatan, yaitu:

  1. Sebagai fasilitas anatara stakeholder yang melakukan kerja sama secara informal dan membuat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
  2. Kedua belah pihak mengikat perjanjian (MOU) melalui pemerintah daerah baik tingkat pertama maupun kedua dan rekomendasi pemerintah pusat.

Peran pemerintah daerah sebagai enterpreneurship melakukan dua kegiatan, sebagai berikut:

  1. Mengelola dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki
  2. Membentuk badan usaha bersama dengan beberapa daerah dan swasta dalam bentuk serta bidang tertentu.

Lihat Foto
DOK. Humas Kementerian Pertanian
Mentan Syahrul Yasin Limpo saat berdiskusi dengan berbagai petani dan pemerintah daerah melalui video telekonferensi di ruang rapat Agriculture War Room (AWR), Selasa (14/4/2020).
Kewenangan pemerintah daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintah pusat yang ditentukan undang-undang.

Berikut beberapa kewenangan yang menjadi urusan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota:

Baca juga: Pengertian Pemerintah, Beda antara Pemerintah Pusat dan Pemda

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan provinsi sebagai daerah otonom meliputi bidang-bidang:

Baca juga: Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi