Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangkat Daerah sebagai Pelaku Otonomi Daerah

Baca di App
Lihat Foto
MUH. AMRAN AMIR
Bupati Luwu Basmin Mattayang menjelaskan kondisinya di hadapan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (16/03/2020)
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Perangkat daerah disusun berdasarkan adanya urusan pemerintahan yang harus ditangani. Namun, tidak semua urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Di mana dalam membantuk organisasi perangkat daerah harus mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu:

Baca juga: Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehingga, masing-masing daerah memiliki kebutuhan organisasi perangkat daerah yang berbeda-beda.

Susunan organisasi

Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dalam menyusun perangkar daerah harus sesuai dengan ketetapan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Berikut penjabarannya:

Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah yang memiliki tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah serta lembaga teknis daerah.

Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD yang memiliki tugas, yaitu:

  1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD
  2. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD
  3. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
  4. Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai kemampuan keuangan daerah.

Merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.

Baca juga: Peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah

Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Selain kepala badan, lembaga teknis daerah yaitu:

  1. Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang bertugas menangani sebagian urusan otonomi daerah.
  2. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati atau walikota.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi