Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Daerah: Pembentukan, Kedudukan, dan Fungsi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani rancangan peraturan daerah (raperda) APBD 2020, Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12/2019)
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Peraturan daerah (perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah provinsi, kabupaten, atau kota.

Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Dalam buku Panduan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (2020) karya La Ode Bariun, Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pembentukan peraturan daerah

Peraturan daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat boleh memberikan masukan baik lisan atau tulisan untuk membahas rancangan Perda.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pengertian Desentralisasi, Bagian, dan Tujuannya

Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah, kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat paling lama tujuh hari setelah ditetapkan.

Perda dapat diberlakukan, jika kepala daerah sudah membuat peraturan untuk kepala daerah itu sendiri.

Peraturan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda dan peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah, sedangkan peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam berita daerah.

Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan kententraman masyarakat, maka dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

Kedudukan peraturan daerah

Peraturan daerah merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila.

Baca juga: Otonomi Daerah: Definisi, Asas, Tujuan, Hak dan Kewajibannya

Peraturan daerah memiliki kedudukan strategis, karena berlandaskan konstitusional yang diatur dalam Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.

Selain sebagai penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan daerah merupakan instrumen hukum yang dibuat oleh pemerintahan daerah.

Hal tersebut untuk menyelenggarakan kewenangan dalam mewujudkan otonomi yang dimiliki.

Lihat Foto
Andrea Rankovic
Ilustrasi peraturan
Fungsi peraturan daerah

Peraturan daerah memiliki berbagai fungsi, sebagai berikut:

Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia

Melalui kewenangan daerah otonom dalam membentuk Perda, maka aspirasi dari mastarakat dapat ditampung oleh Perda di daerah yang bersangkutan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi