Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Baca di App
Lihat Foto
DOK. KOMPAS TV
Tangkapan layar Kompas TV konferensi pers Presiden Joko Widodo di Istana Bogor (16/3/2020) terkait koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan wabah corona.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Pemerintahan Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di mana keduanya memiliki tujuan untuj kemakmuran rakyat.

Dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah terdapat beberapa hal, salah satunya hubungan fungsional. Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasari pada fungsi yang dimiliki masing-masing pemerintahan.

Kedua pemerintahan tersebut memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi yang terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya.

Disadur dari buku Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani (2019) karya Heri Herdiawanto, visi dan misi kedua lembaga pemerintahan tersebut adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya secara mandiri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hubungan Pemerintah Daerah dan DPRD

Untuk tujuannya, untuk melayani masyarakat secara adil danmerata dalam berbagai aspek kehidupan. Sementara fungsi pemerintah pusat dan daerah yaitu sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.

Hubungan keduanya diatur dengan undang-undang yang memerhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber lainnya diatur serta dilaksanakan secara adil dan selaras.

Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Bagan hubungan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah
Penyelenggaraan pemerintahan

Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, terbagi menjadi tiga, yaitu:

Baca juga: Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah

Dengan memerhatikan tiga kriteria tersebut, maka urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terdiri atas :

Urusan wajib terdiri atas urusan pemerintahan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan wajib dengan pelayanan dasar, yaitu:

Pelayanan dasar Tidak berkaitan pelayanan dasar
Pendidikan

 

Tenaga kerja

 

Kesehatan Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Pekerjaan umum dan penataan ruang Pangan
Perumahan rakyat dan kawasan permukiman Pertanahan
Ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan Lingkungan hidup
masyarakat Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Sosial Pemberdayaan masyarakat dan desa
  Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  Perhubungan
  Komunikasi dan informatika
  Koperasi, usaha kecil, dan menengah
  Penanaman modal
  Kepemudaan dan olahraga
  Statistik
  Persandian
  Kebudayaan
  Perpustakaan
  Kearsipan

Baca juga: Peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah

 

Berikut beberapa urusan pemerintahan pilihan, yaitu:

  1. Kelautan dan perikanan
  2. Pariwisata
  3. Pertanian
  4. Kehutanan
  5. Energi dan sumber daya mineral
  6. Perdagangan
  7. perindustrian
  8. Transmigrasi

Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya.

Baca juga: Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi