Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyimpangan Konstitusi pada Era Orde Lama

Baca di App
Lihat Foto
Menteri Penerangan Amir Sjarifuddin (depan, nomor dua dari kiri, mengenakan jas dan bercelana pendek), bersama Presiden Sukarno, Wapres Mohammad Hatta, dan menteri-menteri kabinet pertama, 4 Oktober 1945.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Dalam perjalanan negara Indonesia setelah kembali menggunakan UUD 1945, ternyata masih cukup banyak penyimpangan atau penyelewengan yang terjadi.

Dalam buku Hari-Hari yang Panjang Transisi Orde Lama ke Orde Baru (2008) karya Sulastomo, pemerintahan era Orde Lama dinilai tidak kondusif sebagai pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.

Banyak ketentuan-ketentuan yang tidak terkendali selama pemerintahan Presiden Sukarno. Setelah kembali ke UUD 1945, Presiden Sukarno menerapkan demokrasi terpimpin.

Menurut buku Islam dan Politik: Teori Belah Bambu, Masa Demokrasi Rerpimpin, 1959-1965 (1996) karangan Ahmad Syafii Maarif, Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan UUD 1945.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin banyak kepntingan dan ambisi politik yang membuat konstitusi menjadi melenceng.

Baca juga: Konstitusi yang Pernah Ada di Indonesia

Penyimpangan

Sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Sukarno kemudian membuat beberapa gebrakan. Salah satunya produk hukum yang diberi nama penetapan presiden (penpres).

Penpres ini merupakan keputusan presiden yang oleh presiden sendiri secara sepihak memiliki kedudukan yang sama dengan Undang-Undang. Penpres tersebut dibuat presiden tanpa persetujuan DPR.

Berikut contoh penpres yang dikeluarkan Presiden Sukarno, yaitu:

Dengan kondisi itu presiden sudah melakukan penyimpangan terlalu jauh terhadap UUD 1945 dan dianggap sudah bertentangan dengan semangat proklamasi kemerdekaan.

Baca juga: Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi

Lihat Foto
kemdikbud.go.id
Sidang MPRS tahun 1966
Kinerja MPRS dan DPR-GR

Lembaga tertinggi saat itu adalah MPRS dan DPR-GR, yang ternyata juga melakukan beberapa penyimpangan. Hal ini terlihat dari beberapa keputusan yang diambil hanya untuk memperkuat kedudukan presiden.

Berikut contoh keputusan tersebut, sebagai berikut:

Selain itu, pembentukan MPRS, DPR-GR, dan DPAS dilakukan melalui penpres, di mana anggotanya ditunjuk langsung presiden. Hal ini menunjukkan kekuasaan satu tangan, yaitu presiden.

Keadaan semakin tumpang tindih, seharusnya presiden berada di bawah MPR, ini justru menundukkan MPR.

DPR yang seharusnya sejajar dengan presiden sebagai mitra, jutsru berada di bawah presiden dan sama dengan MPR.

Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia

Jatuhnya Orde Lama

Orde Lama kemudian jatuh karena tuntutan rakyat. Penyimpangan yang terjadi di pemerintahan mengakibatkan ketidakstabilan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial.

Hal tersebuit memancing emosi banyak kalangan dan menuntut Presiden Sukarno mundur dari kekuasaannya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi