Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggolongan Hukum di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock.com
Ilustrasi hukum
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Sebagai salah satu negara hukum, Indonesia pastinya memiliki jenis-jenis hukum. Jenis hukum tersebut umumnya telah disesuaikan dengan kondisi Indonesia.

Indonesia sendiri memiliki jenis hukum yang cukup beragam, di mana setiap jenis hukum memiliki substansi yang berbeda. Berikut penggolongan hukum di Indonesia:

Sumber hukum

Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2019) karya Rahman Amin, terdapat lima macam sumber hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

Dalam kehidupan masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis (kebiasaan) diakui sebagai salah satu norma hukum yang dipatuhi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara dalam praktik bernegara, hukum tidak tertulis disebut sebagai konvensi. Hukum tidak tertulis dipatuhi karena adanya kekosongan hukum tertulis yang dibutuhkan masyarakat ataupun negara.

Baca juga: Sumber Hukum: Pengertian dan Jenisnya

Doktrin merupakan gagasan para ahli hukum yang dijadikan dasar penting dalam hukum dan penerapannya. Pendapat para pakar hukum terkemuka juga memilki kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

Undang-undang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan dalam bentuk materiil, bukan hanya dalam arti formal.

Yurispundensi merupakan keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan suatu perkara yang serupa.

Traktat merupakan perjanjian dalam hubungan internasional antara satu negara dengan negara lainnya. Apabila dua orang sepakat tentang suatu hal, maka bakal ada perjanjian. Pihak-pihak yang mengikuti perjanjian terikat pada isi perjanjian yang telah diadakan.

Baca juga: Unsur-unsur Sistem Hukum Nasional

Menurut Sasarannya

Menurut sasarannya, penggolongan hukum dibedakan sebagai berikut:

Menurut Bentuknya

Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi dua, yaitu:

Lihat Foto
AndreyPopov
Ilustrasi hukum medis
Menurut Isinya

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia, penggolongan hukum berdasarkan isinya adalah:

Baca juga: Ius Constitutum, Hukum yang Berlaku Sekarang

Hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dan warga negara. Hukum publik meliputi hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.

Hukum yang mengatur perkara hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dan fokus pada kepentingan perseorangan. Hukum privat meliputi hukum kekayaan, hukum perikatan, hukum perorangan, hukum keluarga, hukum dangang.

Menurut Wujudnya

Dalam wujudnya, hukum juga memiliki beberapa jenis, yaitu:

Hukum yang muncul dari hukum objektif yang dihubungkan dengan seseorang tertentu. Misalnya UU No. 14/1974 tentang Perkawinan.

Hukum yang berlaku untuk umum dan tidak mengenal orang atau golongan. Misalnya UU No. 14/1992 tentang Lalu Lintas.

Baca juga: Hukum Archimedes dan Gaya di dalam Air

Waktu Berlakunya

Hukum juga dibedakan menurut waktu berlakunya, sebagai berikut:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi