KOMPAS.com – Sebagai salah satu negara hukum, Indonesia pastinya memiliki jenis-jenis hukum. Jenis hukum tersebut umumnya telah disesuaikan dengan kondisi Indonesia.
Indonesia sendiri memiliki jenis hukum yang cukup beragam, di mana setiap jenis hukum memiliki substansi yang berbeda. Berikut penggolongan hukum di Indonesia:
Sumber hukum
Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2019) karya Rahman Amin, terdapat lima macam sumber hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
- Kebiasaan Hukum Tidak Tertulis
Dalam kehidupan masyarakat, keberadaan hukum tidak tertulis (kebiasaan) diakui sebagai salah satu norma hukum yang dipatuhi.
Sementara dalam praktik bernegara, hukum tidak tertulis disebut sebagai konvensi. Hukum tidak tertulis dipatuhi karena adanya kekosongan hukum tertulis yang dibutuhkan masyarakat ataupun negara.
Baca juga: Sumber Hukum: Pengertian dan Jenisnya
- Doktrin
Doktrin merupakan gagasan para ahli hukum yang dijadikan dasar penting dalam hukum dan penerapannya. Pendapat para pakar hukum terkemuka juga memilki kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
- Undang-Undang
Undang-undang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan dalam bentuk materiil, bukan hanya dalam arti formal.
- Yurispundensi
Yurispundensi merupakan keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan suatu perkara yang serupa.
- Traktat
Traktat merupakan perjanjian dalam hubungan internasional antara satu negara dengan negara lainnya. Apabila dua orang sepakat tentang suatu hal, maka bakal ada perjanjian. Pihak-pihak yang mengikuti perjanjian terikat pada isi perjanjian yang telah diadakan.
Baca juga: Unsur-unsur Sistem Hukum Nasional
Menurut Sasarannya
Menurut sasarannya, penggolongan hukum dibedakan sebagai berikut:
- Hukum Satu Golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi satu golongan tertentu.
- Hukum Semua Golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan tanpa terkecuali. Misalnya UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan.
- Hukum antar Golongan, yaitu hukum yang mengatur untuk kepentingan terntentu dengan golongan yang lainnya. Misalnya UU No. 2/1958 tentang Dwi Kewarganegaraan RI-RRC.
Menurut Bentuknya
Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi dua, yaitu:
- Hukum Tertulis, hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan. Misalnya UUD RI 1945.
- Hukum Tidak Tertulis, hukum yang masih hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Biasanya berhubungan dengan kebiasaan.
Lihat Foto
Menurut Isinya
Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia, penggolongan hukum berdasarkan isinya adalah:
Baca juga: Ius Constitutum, Hukum yang Berlaku Sekarang
- Hukum Publik
Hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dan warga negara. Hukum publik meliputi hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.
- Hukum Privat
Hukum yang mengatur perkara hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dan fokus pada kepentingan perseorangan. Hukum privat meliputi hukum kekayaan, hukum perikatan, hukum perorangan, hukum keluarga, hukum dangang.
Menurut Wujudnya
Dalam wujudnya, hukum juga memiliki beberapa jenis, yaitu:
- Hukum Subjektif
Hukum yang muncul dari hukum objektif yang dihubungkan dengan seseorang tertentu. Misalnya UU No. 14/1974 tentang Perkawinan.
- Hukum Objektif
Hukum yang berlaku untuk umum dan tidak mengenal orang atau golongan. Misalnya UU No. 14/1992 tentang Lalu Lintas.
Baca juga: Hukum Archimedes dan Gaya di dalam Air
Waktu Berlakunya
Hukum juga dibedakan menurut waktu berlakunya, sebagai berikut:
- Ius Contitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat terntentu. Atau hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat dalam kurun waktu dan tempat tertentu.
- Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum antar Waktu, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana tanpa mengenal batas waktu. Hukum ini berlaku selama-lamanya terhadap siapapun juga.