Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakikat sebuah Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Joko Widodo bertemu Komisaris tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Zeid bin Raad Zeid Al-Hussein, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Dalam menjalani kehidupan, manusia beriteraksi dengan berbagai kelompok yang memiliki latar belakang berbeda.

Lalu berdasarkan kepentingan serta wilayah tempat tinggalnya, manusia hidup dalam sebuah kesatuan sosial yang disebut masyarakat. Kemudian masyarakat hidup dalam kelompok yang lebih besar yaitu bangsa.

Definisi Bangsa

Kata bangsa merupakan terjemahan dari bahasa inggris yaitu nation yang juga diambil dari bahasa latin natio, memiliki arti sesuatu telah lahir.

Secara rinci, kata tersebut bermakna kelompok orang yang berada dalam satu garis keturunan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hakikat dan Bentuk-Bentuk Negara

Dalam buku Apakah Bangsa Itu? (1994) karya Ernest Renan, bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki kehendak untuk bersatu sehingga mereka merasa bahwa dirinya adalah sebuah kesatuan.

Bangsa merupakan kesatuan karakter yang terlahir dari kesamaan derita dan kesamaan keberuntungan.

Ir Soekarno menambahkan satu syarat lagi agar tercipta sebuah bangsa, yaitu tanah air sebagai tempat tinggal. Kesatuan antara orang-orang yang merasa satu serta adanya tempat, itulah yang akhirnya membentuk sebuah bangsa.

Unsur-Unsur Bangsa

Sesuatu dapat dikatakan sebagai bangsa apabila memiliki unsur sebagai berikut:

Baca juga: Penggolongan Hukum di Indonesia

Adanya bangsa secara tidak langsung melahirkan sebuah negara. Bangsa mengacu pada sekelompok orang yang ingin bersatu atau persekutuan hidup, sementara negara adalah sebuah organisasi sekelompok orang yang ada didalamnya.

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Dilansir dari Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, ada empat unsur terbentuknya negara yang dikelompokkan menjadi dua:

Unsur konstitutif negara merupakan unsur pembentuk yang wajib ada untuk terbentuknya negara. Unsur konstitutif meliputi:

Wilayah merupakan salah satu unsur sangat penting bagi negara. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah yang dimilikinya, baik itu tanah, laut, maupun udara.

Baca juga: Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara di Awal Kemerdekaan

Ada dua jenis penduduk yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara merupakan orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota negara. Sementara orang asing merupakan warga negara lain yang memiliki izin menetap di negara bersangkutan.

Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk membuat undan-undang. Serta menjalankan udang-undang tersebut dengan semua cara.

Ada dua jenis pemerintah berdaulat, yaitu ke dalam dan ke luar. Berdaulat ke luar artinya memiliki kedudukan yang sama dengan negara lain. Berdaulat ke dalam artinya berwenang menegakkan hukum atas warga dan wilayahnya.

syarat deklaratif berdirinya negara adalah unsur yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif.

Unsur deklaratif antara lain mencakup tujuan negara, udang-undang dasar, pengakuan dari negara lain (de facto dan de jure), dan masuk ke dalam PBB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi