Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pemungutan Pajak

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock
Ilustrasi.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Pajak merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian negara. Peran pajak salah satunya sebagai sumber pendapatan sebuah negara.

Untuk memungut pajak, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Dalam buku Perpajakan Edisi Revisi (2013) karya Mardiasmo, disebutkan bahwa ada tiga sistem dalam pemungutan pajak. Berikut penjelasannya:

Sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besaran pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri utama dalam sistem ini adalah wajib pajak bersifat pasif.

Artinya, otoritas untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ada ditangan pemerintah. Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh pihak pemerintah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Definisi dan Jenis Mobilitas Sosial

Sistem pemungutan yang memberi otoritas kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.

Ciri utama dari sistem ini adalah wajib pajak berperan aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri yang terutang.

Otoritas untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ada ditangan wajib pajak. Pemerintah tidak ikut campur, tugas pemerintah hanyalah mengawasi.

Sistem pemungutan pajak yang memberi otoritas kepada pihak ketiga untuk menentukan besaran pajak yang terutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga di sini bukan dari pemerintah dan bukan wajib pajak yang bersangkutan.

Ciri utama sistem ini adalah otoritas menentukan besarnya pajak yang terutang ada di tangan pihak ketiga, pihak selain pemerintah dan wajib pajak.

Baca juga: Faktor-Faktor Pendorong Mobilitas Sosial

 

Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi pajak pedagang online
Ketentuan Pajak di Indonesia

Untuk Indonesia, ketentuan tentang pajak telah diatur dalam beberapa undang-undang. Antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, tentang Pajak Penghasilan
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000, tentang Bea Materai
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi