KOMPAS.com – Pajak merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian negara. Peran pajak salah satunya sebagai sumber pendapatan sebuah negara.
Untuk memungut pajak, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Dalam buku Perpajakan Edisi Revisi (2013) karya Mardiasmo, disebutkan bahwa ada tiga sistem dalam pemungutan pajak. Berikut penjelasannya:
- Official Assesment System
Sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besaran pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri utama dalam sistem ini adalah wajib pajak bersifat pasif.
Artinya, otoritas untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ada ditangan pemerintah. Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh pihak pemerintah.
Baca juga: Definisi dan Jenis Mobilitas Sosial
- Self Assesment System
Sistem pemungutan yang memberi otoritas kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri utama dari sistem ini adalah wajib pajak berperan aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri yang terutang.
Otoritas untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ada ditangan wajib pajak. Pemerintah tidak ikut campur, tugas pemerintah hanyalah mengawasi.
- With Holding System
Sistem pemungutan pajak yang memberi otoritas kepada pihak ketiga untuk menentukan besaran pajak yang terutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga di sini bukan dari pemerintah dan bukan wajib pajak yang bersangkutan.
Ciri utama sistem ini adalah otoritas menentukan besarnya pajak yang terutang ada di tangan pihak ketiga, pihak selain pemerintah dan wajib pajak.
Baca juga: Faktor-Faktor Pendorong Mobilitas Sosial
Lihat Foto
Ketentuan Pajak di Indonesia
Untuk Indonesia, ketentuan tentang pajak telah diatur dalam beberapa undang-undang. Antara lain:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000, tentang Bea Materai