Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Metode Pengumpulan Data Kependudukan

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Petugas Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Selatan melakukan sensus penduduk secara langsung ke permukiman warga di Kelurahan Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (2/9/2020). Untuk mencatat penduduk Provinsi Sumatera Selatan yang belum mengikuti sensus penduduk secara daring, BPS Provinsi Sumsel melakukan sensus penduduk secara tatap muka mulai 1 September 2020 dengan menggungakan metode DOPU (Drop Off dan Pick Up) dan Non-DOPU.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Keberadaaan sebuah data merupakan aspek yang sangat penting untuk mengkaji sebuah permasalahan.

Salah satu permasalahannya, yaitu kependudukan. Dengan adanya data kependudukan dapat mempermudah penyusunan kebijakan terkait pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Lembaga yang berwenang mencatat data kependudukan di Indonesia adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Terdapat tiga metode data kependudukan yang dapat diperoleh, yaitu sensus penduduk, survei penduduk, dan registrasi penduduk.

Sensus penduduk

Dilansir dari buku Kamus Geografi Istilah dan Penjabarannya (2016) karya Putri Fitria, sensus penduduk adalah proses pengumpulan, pengolahan, evaluasi, analisis dan penerbitan data-data demografi, ekonomi, dan sosial dari setiap orang yang bermukim di sebuah negara atau salah satu bagian negara tersebut pada waktu tertentu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sejarah Perjalanan Sensus Penduduk di Indonesia

Tujuan utama dilakukan sensus adalah untuk mengetahui keseluruhan jumlah penduduk, persebaran, serta ciri-cirinya. Sensus penduduk dilakukan secara berkala selama sepuluh tahun sekali.

Sensus penduduk di Indonesia sudah dilakukan sejak zaman Belanda. Tercatat Indonesia sudah melakukan sensus sebanyak sepuluh kali, yaitu tahun 1905, 1920, 1930, 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan 2020.

Dalam metode pelaksanaanya, sensus dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

Sensus de facto merupakan pencacahan penduduk yang menetapkan bahwa bisa dikatakan penduduk sebuah negara apabila orang yang disensus berada di negara bersangkutan.

Saat dilakukan sensus, semua orang yang ada dicatat dalam daftar sensus dan dianggap sebagai penduduk negara tersebut. Sensus de facto umumnya dilakukan oleh negera-negara di kawasan Eropa.

Baca juga: Pengertian Sensus Penduduk dan Data Sensus Indonesia

Sensus de jure merupakan sensus yang dilakukan berdasarkan tempat tinggal penduduk. Orang yang diakui sebagai penduduk dalam sensus de jure adalah orang yang memiliki kartu tanda penduduk. Turis atau wisatawan tidak dicatat sebagai penduduk negara tersebut.

Lihat Foto
shutterstock.com/By Maddas
Ilustrasi survei penduduk
Survei penduduk

Dalam buku Pengantar Studi Kependudukan (2017) karya Musliadi, survei didefinisikan sebagai pencacahan penduduk dengan teknik mengambil contoh daerah untuk dicacah keadaan penduduknya.

Ciri-ciri survei adalah cakupan lebih terbatas, pengambilan sampel informasi lebih luas dan mendalam, dan survei tidak dilakukan secara menyeluruh di suatu negara. Indonesia sendiri beberapa kali telah melakukan survei nasional tentang kependudukan.

Survei tersebut antara lain Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), Survei Fertilitas dan Mortalitas, dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS).

Baca juga: Permasalahan Kependudukan di Indonesia

Keunggulan survei dibandingkan sensus adalah biaya survei lebih murah karena cakupannya lebih sedikit. Selain itu, ketelitian survei juga lebih tinggi dan hasilnya lebih cepat diperoleh.

Biasanya survei dilakukan setahun sekali sehingga gejala perubahan dapat diamati lebih teliti.

Regitrasi Penduduk

Registrasi penduduk merupakan pencatatan kondisi penduduk yang dilakukan secara teratur dan berkesinambungan.

Dalam metode ini, registrasi data yang dicatat berupa data kelahiran, kematian, perkawinan, perpindahan penduduk, perceraian, adopsi anak, dan lain-lain.

Baca juga: Konsekuensi dari Mobilitas Sosial

Registrasi data-data tersebut cenderung mudah untuk dilakukan karena dapat dicatat dari kantor urusan negara terendah seperti RW, RT, lurah, kecamatan, dan seterusnya.

Akan tetapi, registrasi penduduk seringkali terkendala karena kualitas sumber daya manusia yang mencatat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi