Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi sebagai Sarana Pengendalian Sosial

Baca di App
Lihat Foto
.
Ilustrasi penjara.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Perilaku menyimpang yang terjadi dalam masyarakat dapat dicegah dengan melakukan pengendalian sosial atau kontrol sosial.

Agar pengendalian sosial berjalan secara efektif, perlu diterapkan sanksi bagi masyarakat yang melakukan penyimpangan sosial atau pelanggaran.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sanksi adalah tindakan atau hukuman untuk memaksa seseorang menepati perjanjian atau menaati ketentuan.

Tujuan diberikannya sanksi adalah untuk menjaga tingkah laku anggota masyarakat agar sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Lembaga Pengendalian Sosial: Jenis dan Fungsinya

Jenis-jenis sanksi

Dilansir dari buku Pengantar Ringkas Sosiologi (2020) karya Elly M. Setiadi, dijelaskan bahwa ada tiga jenis sanksi yang digunakan untuk menciptakan ketertiban sosial, yaitu:

Sanksi fisik merupakan sanksi yang menyebabkan penderitaan fisik pada pihak yang terbebani sanksi ini. Contoh sanksi fisik adalah dipenjara, dijemur di bawah panas matahari, hukuman mati, dan lain-lain.

Sanksi psikologis merupakan beban penderitaan yang diberikan kepada pihak yang terbebani sanksi berupa beban kejiwaan.

Contoh sanksi psikologis adalah dipermalukan di muka umum, diumumkannya kejahatan yang dilakukan oleh seorang individu diberbagai media massa sehingga aibnya diketahui oleh masyarakat luas, dan sebagainya.

Baca juga: Gratifikasi: Pengertian, Kriteria dan Sanksi

Sanksi ekonomi merupakan beban penderitaan yang diberikan kepada pihak yang terbebani sanksi berupa pengurangan benda. Penguranngan benda tersebut dapat berupa penyitaan, denda, membayar ganti rugi, dan sebagainya.

Ketiga jenis sanksi tersebut biasanya diterapkan secara bersamaan tanpa dipisah-pisah. Contohnya, seorang hakim menjatuhkan vonis pidana penjara kepada seorang individu yang melakukan pelanggaran hukum.

Maka individu tersebut mendapat sanksi psikologis karena menanggung malu atau menanggung aib. Individu tersebut juga mendapat sanksi fisik karena dipenjara di lembaga permasyarakatan.

Terakhir, individu tersebut mendapat sanksi ekonomi berupa ganti rugi sesuai tindakan pelanggaran hukum yang telah ia lakukan.

Baca juga: Konsekuensi dari Mobilitas Sosial

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: KBBI
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi