Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hubungan HAM dengan Pancasila

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/210229957
Ilustrasi HAM
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Setiap manusia memiliki hak dan martabat yang melekat sejak lahir. Hak tersebut tidak bisa diambil oleh orang lain dan orang lain wajib menghargai hak tersebut. Hak-hak tersebut dinamakan sebagai hak asasi manusia (HAM).

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (YME) dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Salah satu sifat hak asasi manusia adalah universal. Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) karya Muhammad Ridha Iswardhana, universal berarti berlaku bagi setiap orang tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, dan kelompok apapun.

Karena bersifat universal, negara wajib menegakkan hak asasi setiap warga negaranya tanpa terkecuali. Di Indonesia, penegakkan hak asasi manusia didasarkan pada ideologi negara, yaitu Pancasila.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pengertian HAM Menurut John Locke

Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang dimilikinya. Ada tiga nilai yang terkandung dalam pancasila, sebagai berikut: 

Nilai ideal merupakan nilai yang berhubungan dengan hakikat kelima sila Pancasila. Nilai ideal bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, dan nilai-nilai yang baik dan benar.

Berikut penjelasan hubungan hak asasi manusia dengan setiap sila dalam Pancasila:

  1. Sila pertama, menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama, menjalankan ibadah, dan menghormati perdedaan agama.
  2. Sila kedua, memposisikan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum.
  3. Sila ketiga, memberikan semangat persatuan di antara warga negara dan menempatkan kepentingaan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  4. Sila keempat, mengajarkan untuk menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan ataupun paksaan.
  5. Sila kelima, mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara.

Baca juga: 4 Dokumen HAM di Inggris

Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai ideal Pancasila. Singkatnya, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila.

Pada dasarnya nilai instrumental berbentuk ketentuan konstitusional, seperti undang-undang hingga peraturan daerah. Nilai instrumental menjamin hak asasi manusia.

Beberapa peraturan perundang-undang yang menjamin hak asasi manusia,di antaranya:

  1. Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  2. Undang-uUndang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 

Nilai praksis merupakan realisasi nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari. Hak asasi manusia dalam nilai praksis dapat terwujud jika nilai dasar dan nilai instrumental dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari setiap warga negara.

Baca juga: Pelanggaran HAM: Pengertian dan Jenisnya

Hal tersebut dapat terjadi jika setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu contoh sikap positif dari sila pertama Pancasila, yaitu tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain, saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama yang dianut, dan sebagainya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi