Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keuangan Negara: Definisi dan Mekanisme Pengelolaan

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstockphotos.com/ThamKC
Ilustrasi rupiah
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Tidak hanya manusia yang memiliki kebutuhan, negara pun juga memiliki kebutuhan. Kebutuhan tersebut ditujukan untuk mensejahterakan rakyatnya.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, negara melakukan berbagai kegiatan transaksi. Agar kegiatan transaksi berjalan lancar, maka negara harus memiliki sumber kuangan negara yang kuat.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Keuangan negara merupakan aspek terpenting dalam proses penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan lancar apabila keuangan negara terganggu atau tidak stabil.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wujud pengelolaan keuangan negara tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN disusun oleh pemerintah dan dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD.

Baca juga: Sumber Pendapatan Negara dan Pengeluaran Negara

APBN ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang, dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran seluruh rakyat.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, sumber pendapatan negara yang ada di dalam APBN berasal dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.

Mekanisme pengelolaan keuangan negara

Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dipegang oleh presiden selaku kepala pemerintahan. Namun presiden tidak berkeja sendiri, presiden dibantu oleh lembaga-lembaga negara yang lain.

Menurut Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, kekuasaan yang dimiliki oleh presiden memiliki arti:

Baca juga: Pendapatan Nasional: Pengertian dan Metode Perhitungannya

Dari penjelasan undang-undang tersebut, dapat dipahami bahwa presiden mendelegasikan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara kepada menteri keuangan, menteri dan pimpinan lembaga negara, serta kepala daerah.

Dengan adanya pendelegasian, tidak akan terjadi pemusatan kekuasaan dalam mekanisme pengelolaan keuangan negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi