Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Daerah

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
ilustrasi pengertian pemerintah. sumber ilustrasi gambar shutterstock.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga dilakukan di tingkat daerah.

Ketentuan pengelolaan kekuasaan negara di tingkat daerah telah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014.

Pasal 18 Ayat 1 UUD RI Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kapubaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan pasal tersebut dapat dipahami bahwa setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang bertugas sebagai pengelola kekuasaan negara di tingkat daerah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat

Dalam buku Hukum Pemerintahan Daerah dalam Persprektif Otonomi Khusus (2017) karya Husni Jalil dkk, pemerintahan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan Republik Indonesia.

Pemerintahan daerah hadir sebagai pembantu pemerintahan pusat dalam mengelola kekuasaan negara demi mewujudkan tujuan negara.

Proses penyelenggaraan pemerintahan daerah begitu dinamis. Hal tersebut disebabkan oleh berubahnya undang-undang yang menjadi landasann pengelolaan pemerintahan daerah.

Tercatat ada 11 undang-undang yang pernah mengatur tentang pemerintahan daerah. Mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 hingga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014.

Susunan Pemerintahan Daerah

Menurut Pasal 57 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.

Baca juga: Hubungan Pemerintah Daerah dan DPRD

Kepala daerah untuk wilayah provinsi disebut gubernur, untuk wilayah kabupaten disebut bupati, dan untuk wilayah kota disebut wali kota. Sedangkan DPRD dibedakan menjadi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Penyelenggaraan pemerintahaan daerah

Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah menggunakan prinsip otonomi daerah.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Artinya, setiap pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur wilayahnya sendiri. Hak tersebut tidak bisa dijalankan secara sembarangan, harus berlandaskan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Baca juga: Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi