Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi bendera merah putih, merah putih, Indonesia
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Begitu juga sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya.

Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) karya Muhammad Ridha Iswardhana, dijelaskan bahwa hak dan kewajiban merupakan dua hal penting yang tidak bisa dipisahkan.

Sebab sebagai seorang warga negara pasti membutuhkan dan perlu melaksanakan kedua hal tersebut. Setiap warga negara akan memperoleh haknya apabila telah menjalankan kewajiban dengan baik.

Tugas utama warga negara yaitu menyeimbangkan pelaksanaan hak dan kewajiban agar memperoleh kehidupan dan kesejahteraan yang baik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terkadang mengalami beberapa masalah. Masalah yang sering terjadi adalah pelanggaran terhadap hak warga negara.

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak bisa memperoleh haknya sesuai dengan ketetapan undang-undang.

Pelanggaran hak warga terjadi akibat pengingkaran terhadap kewajiban. Baik pengingkaran kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

Bentuk pelanggaran hak warga negara

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri dan Fauzi Eka Putra, dijelaskan bahwa ada beberapa bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara, yaitu:

Baca juga: Arti Kewajiban dan Jenis-jenisnya

Bentuk pengingkaran kewajiban warga negara

Pelanggaran hak warga negara salah satunya disebabkan oleh pengingkaran kewajiban warga negara. Bentuk tindakan yang mencerminkan pengingkaran kewajiban warga negara, antara lain:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi