KOMPAS.com - Federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan yang terdiri dari negara-negara bagian yang saling bekerja sama dan membentuk suatu kesatuan bernama negara federal.
Dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik (1992) karya Mariam Budiharjo, perbedaan utama antara negara federal dan negara kesatuan berada pada tingkatan desentralisasinya.
Dalam konsep negara federal, masing-masing negara bagian memiliki wewenang khusus dalam mengatur pemerintahan negara bagian. Sedangkan pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur urusan nasional.
Penerapan di Indonesia
Indonesia pernah menerapkan bentuk negara federal pada 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
Dalam buku Negara Kesatuan: Negara Indonesia Timur (1992) karya Ida Anak Agung, gagasan awal negara federal merupakan ide dari pemerintah kolonial Belanda dalam perundingan Linggarjati (1946).
Baca juga: Proses Penyelenggaraan Negara dalam Konteks NKRI
Pada perkembangannya Indonesia benar-benar menerapkan bentuk negara federal pasca menandatangani hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda pada 2 November 1949.
Pemerintahan federal Indonesia dimulai pada 27 Desember 1949 dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pemerintahan RIS menggunakan konstitusi RIS sebagai pedoman utama dalam penyelengaraan negara. Dalam konstitusi RIS, bentuk negara Indonesia adalah federasi yang terdiri atas tujuh negara bagian dan sembilan satuan kenegaraan.
Sistem pemerintahan pada masa RIS adalah sistem parlementer kabinet semu yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Perdana Menteri diangkat oleh residen
- Presiden masih melakukan campur tangan dalam pelaksanaan pemerintahan
- Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden
- Presiden RIS memiliki kekuasaan ganda sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
- DPR tidak memiliki pengaruh besar terhadap pemerintahan
- DPR tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya untuk melengserkan kabinet
Baca juga: Republik Indonesia Serikat 1949
Bentuk negara federal yang diterapkan di Indonesia mengandung banyak kepentingan politik penjajahan dari Belanda. Belanda ingin memecah belah persatuan Indonesia melalui sistem federal.
Menyadari hal tersebut, pemerintah RI dan RIS sepakat untuk kembali bersatu dan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 19 Mei 1950. UUD Sementara dijadikan sebagai konstitusi dalam pemerintahan NKRI tahun 1950-1959.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.