Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Substansi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock.com
Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Negara dan konstitusi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Bahkan, tidak ada satupun negera di dunia ini yang tidak memiliki konstitusi.

Konstitusi berperan penting dalam pelindungan hak-hak dasar rakyat dengan mengatur kekuasaan pemerintah. Oleh karena itu, apabila muncul tindakan pemerintah yang tidak beralasan, maka konstitusi akan berperan dalam melindungi hak-hak dasar rakyat.

Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasanal Mulkan, secara umum, suatu konstitusi harus memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Proses Penyelenggaraan Negara dalam Konteks NKRI

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Substansi Konstitusi NKRI

Konstitusi Indonesia adalah UUD RI Tahun 1945. Substansi UUD RI Tahun 1945 dapat dilihat dari pembukaan dan pasal-pasal yang ada di dalamnya.

Dalam artikel jurnal Hakikat Pembukaan dalam UUD 1945 (2005) karya Ni’matul Huda, dijelaskan bahwa pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki empat pokok pikiran, yaitu:

Baca juga: Terbentuknya NKRI dan Pemerintahan

 

Pokok pikiran tersebut kemudian diterjemahkan dalam pasal-pasal UUD RI Tahun 1945. Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945 mengatur pokok-pokok kehidupan bernegara.

Misalnya, masalah agama diatur dalam pasal 29, masalah hak asasi manusia diatur dalam pasal 28 A sampai 28 J, masalah pendidikan diatur dalam pasal 31, masalah kesejahteraan sosial diatur dalam pasal 33 dan 34, masalah warga negara diatur dalam pasal 26 dan 27.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi