Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/JITET
Ilustrasi Bela Negara
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Salah satu syarat berdirinya sebuah negara adalah adanya penduduk. Penduduk merupakan orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan dari suatu negara disebut sebagai warga negara. Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasnal Mulkan, warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota suatu negara.

Sebagai anggota dari negara, maka warga negara mempunyai hubungan ikatan dengan negara. Selain itu, warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara.

Di Indonesia, aturan tentang warga negara tercantum dalam pasal 26 UUD NRI Tahun 1945. Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Penentuan Kewarganegaraan

Penentuan status kewarganegaraan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu berdasarkan kelahiran dan berdasarkan perkawinan. Berikut penjelasannya:

Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Asas Ius Soli adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat di mana orang tersebut dilahirkan.
  2. Asas Ius Sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.

Berdasarkan perkawinan, penentuan kewarganegaraan juga terbagi menjadi dua, yakni:

  1. Asas persamaan hukum, mengacu pada pandangan bahwa suami dan istri adalah suatu ikatan yang tidak bisa terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini, diupayakan status kewarganegaran suami dan istri adalah sama dan satu.
  2. Asas persamaan derajat, mengacu pada pandangan bahwa suatu perkawinan tidak menimbulkan perubahan status kewarganegaraan suami dan istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri status kewarganegaraannya.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Perwanegaraan di Indonesia

Dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pewarganegaraan adalah upaya seseorang memperoleh status sebagai warga negara dalam suatu negara. Pewargangeraan disebut juga sebagai naturalisasi.

Dalam konteks negara Indonesia, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tata caranya antara lain:

Baca juga: Suriname, Negara dengan Warga Keturunan Jawa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Kemenkumham
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi