KOMPAS.com – Pada dasarnya kegiatan perdagangan internasional tidak selalu berjalan secara lancar. Meskipun saat ini telah berlangsung sistem perdagangan bebas, tetap saja masih ada hambatan yang menghampiri.
Hambatan perdagangan internasional dibedakan menjadi dua jenis, yaitu hambatan dalam bentuk tarif dan hambatan dalam bentuk non-tarif.
Dilansir dari buku Hukum Perdagangan Internasional (2018) karya Muhammad Sood, tarif adalah sistem pungutan yang diberlakukan oleh pemerintah atas barang-barang impor atau ekspor.
Alasan kenapa tarif menjadi hambatan perdagangan internasional karena semakin tinggi tarif yang dikenakan, maka akan semakin besar kerugian yang timbul.
Baca juga: Hambatan Perdagangan Internasional
Pengenaan tarif yang terlalu tinggi akan mendorong perekonomian suatu negara menuju kondisi autarki. Kondisi autarki yaitu kondisi dimana semua komoditi dibuat sendiri.
Apabila kondisi ini terjadi, maka perdagangan internasional akan lenyap. Sebab tidak ada komoditi yang diperjualbelikan.
Di Indonesia, aturan mengenai tarif telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Jenis-jenis tarif
Dalam buku Perdagangan Internasional (2018) karya Wahono Diphayana, dijelaskan bahwa tarif dibedakan menjadi dua jenis, berdasarkan asal komoditi dan berdasarkan mekanisme perhitungannya. Berikut penjelasannya:
Baca juga: Faktor Pendorong Perdagangan Internasional
- Berdasarkan asal komoditi
Tarif berdasarkan asal komoditi terbagi menjadi dua, yaitu:
- Tarif ekspor, merupakan tarif yang dikenakan untuk setiap komoditi ekspor.
- Tarif impor, merupakan tarif yang dikenakan untuk setiap komoditi yang diimpor dari negara lain.
- Berdasarkan mekanisme perhitungannya
Berdasarkan mekanisme perhitungannya, tarif dibedakan menjadi tiga jenis, sebagai berikut:
- Ad Valorem, merupakan tarif yang dikenakan berdasarkan angka presentase tertentu dari nilai barang-barang yang diimpor.
- Specific, merupakan tarif yang dikenakan berdasarkan ukuran fisik barang.
- Specific Ad – Valorem, merupakan gabungan antara tarif ad – valorem dan tarif dengan tarif specific.
Baca juga: Definisi dan Tujuan Perdagangan Internasional
Alasan pengenaan tarif
Meskipun tarif dianggap sebagai hambatan dalam perdagangan internasional, akan tetapi ada beberapa alasan kenapa pengenaan tarif diberlakukan. Alasan tersebut yakni:
- Untuk memperbaiki terms of trade (TOT). TOT merupakan perbandingan antara nilai atau harga barang ekspor dengan nilai atau harga barang impor.
- Untuk melindungi industri yang baru tumbuh dari persaingan industri luar negeri yang lebih besar dan maju.
- Untuk melaksanakan politik anti dumping. Tarif dapat dikenakan kepada barang impor dari suatu negara yang dijual secara dumping, yaitu harga barang impor tersebut dijual lebih murah daripada harga barang di dalam negeri pengekspor.
- Untuk negara yang hanya menghasilkan satu atau beberapa macam barang, pendapatan yang diperoleh dari tarif bisa digunakan untuk memperbanyak jumlah serta jenis barang yang dihasilkan.
- Untuk menaikkan kesempatan kerja. Adanya pengenaan tarif membuat jumlah barang impor menjadi berkurang. Hal tersebut akan memicu peningkatan produksi di dalam negeri. Ketika produksi meningkat, jumlah pekerja yang dibutuhkan juga meningkat.
Baca juga: Perdagangan Internasional: Pengertian dan Manfaatnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.