Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hambatan Perdagangan Internasional: Definsi Kuota dan Jenisnya

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock.com
Ilustrasi perdagangan
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Selain hambatan dalam bentuk tarif, ada pula hambatan perdagangan internasional dalam bentuk non-tarif. Salah satu bentuk hambatan non-tarif adalah kebijakan kuota.

Dalam buku Perdagangan Internasional (2018) karya Wahono Diphayana, kuota adalah pembatasan terhadap jumlah fisik barang yang masuk (kuota impor) dan keluar (kuota ekspor).

Kebijakan kuota dianggap menghambat karena dianggap tidak adil dan tidak transparan, serta dalam praktiknya seringkali menimbulkan tindakan diskriminasi.

Meskipun begitu, adanya kebijakan kuota bisa juga dimanfaatkan untuk memperbaiki neraca pembayaran yang defisit, serta untuk meningkatkan harga produk.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Teori Permintaan Timbal Balik

Pada dasarnya, proteksi terhadap perdagangan (kebijakan kuota) akan menguntungkan bagi produsen. Namun, disisi lain merugikan bagi konsumen. Ketidakseimbangan antara dua hal tersebut justru akan merugikan perekonomian secara keseluruhan.

Jenis-jenis kuota

Ada jenis kuota, yaitu kuota impor dan kuota ekspor. Penjelasannya sebagai berikut:

Kuota impor dibedakan menjadi empat jenis, yaitu:

  1. Absolute atau Unilateral Quota, merupakan kuota yang besar kecilnya ditetapkan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan negara lain.
  2. Negotiated atau Bilateral Quota, merupakan kuota yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan perjanjian antara dua negara atau lebih.
  3. Tariff Quota, merupakan gabungan antara tarif dengan kuota. Contohnya, untuk jumlah tertentu impor barang diizinkan dengan tarif tertentu. Tambahan jumlah barang impor bisa diizinkan tetapi dikenakan tarif yang lebih tinggi.
  4. Mixing Quota, bahan mentah yang diimpor dalam jumlah tertentu dibatasi penggunaannya dalam produksi barang akhir.

Baca juga: Teori Keunggulan Komparatif

Dilansir dari buku Kerja Sama Perdagangan Internasional (2007) karya Bank Indonesia, kuota ekspor atau disebut voluntary export restrain (VER) merupakan pembatasan yang dikenakan pemerintah negara eksportir terhadap kuantitas barang yang diekspor dalam jangka waktu tertentu.

VER muncul sebagai bentuk reaksi terhadap negara importir yang berupaya melindungi diri dari serbuan barang impor dari negara eksportir tertentu.

Misalnya, penerapan VER oleh pemerintahan Jepang pada tahun 1980 terhadap ekspor mobil Jepang ke pasar Amerika Serikat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi