Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi dan Regulasi Antidumping di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Perdagangan Internasional, Regulasi anti dumping di Indonesia
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Hambatan perdagangan internasional dalam bentuk non-tarif tidak hanya terbatas pada kuota. Ada juga hambatan yang lainnya yaitu dumping.

Dilansir dari buku Hukum Perdagangan Internasional (2018) karya Muhammad Sood, dumping adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.

Praktik dumping dianggap sebagai hambatan karena dianggap sebagai praktik perdagangan yang tidak jujur dan tidak adil. Selain itu, praktik dumping juga dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.

Untuk mencegah terjadinya praktik dumping, negara-negara di dunia menerapkan kebijakan antidumping. Antidumping merupakan bentuk kebijakan negara importir untuk menghadapi praktik dumping yang dianggap dilakukan oleh negara eksportir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hambatan Perdagangan Internasional

Sebelum melakukan kebijakan antidumping, biasanya negara importir harus melakukan langkah-langkah pembuktian bahwa praktik dumping benar-benar dilakukan oleh produsen negara eksportir.

Kebijakan antidumping biasanya berupa pengenaan tarif tambahan terhadap produk impor yang dijual dengan harga dumping.

Regulasi antidumping di Indonesia

Sebagai salah satu negara yang aktif melakukan perdagangan internasional, Indonesia menyadari bahwa praktik dumping dapat merugikan perekonomian dalam negeri.

Oleh sebab itulah, Indonesia merancang beberapa perangkat hukum yang melandasi kebijakan antidumping.

Baca juga: Faktor Pendorong Perdagangan Internasional

 

Dilansir dari laman resmi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, dijelaskan bahwa ada beberapa perangkat hukum yang mengatur kebijakan antidumping, yaitu:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK. 01/2017.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi