Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi sebagai Bentuk Hambatan Perdagangan Internasional

Baca di App
Lihat Foto
DOK. MDIS
Ilustrasi. Perdagangan Internasional dan Manajemen Operasi
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Pemberian subsisi dalam kegiatan perekonomian tidak sepenuhnya membawa dampak positif. Dalam ranah perdagangan internasional, subsidi justru dianggap sebagai salah satu bentuk hambatan non-tarif.

Dalam buku Perdagangan Internasional (2018) karya Wahono Diphayana, subsidi merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada produsen di dalam negeri.

Subsidi dalam kegiatan perdagangan internasional, biasanya berbentuk subsidi ekspor. Subsidi ekspor merupakan instrumen subsidi yang diberikan pada barang-barang ekspor.

Subsidi dianggap sebagai hambatan karena dapat menimbulkan distorsi di dalam pasar. Dengan adanya subsidi, produsen bisa menjual barang yang diproduksi dengan harga yang lebih murah dari yang seharusnya (harga barang tanpa subsidi).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hambatan Perdagangan Internasional

Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan salah satu prinsip perdagangan internasional, yaitu harus bersifat adil.

Prinsip keadilan dimaksudkan agar suatu negara tidak membuat suatu kebijakan dengan alasan peningkatan perekonomian dalam negeri, namun di sisi lain merugikan negara lain.

Selain itu, kecenderungan memberikan subsidi kepada para eksportir dapat menyebabkan para eksportir menjadi kurang mandiri. Karena mereka akan selalu bergantung pada subsidi yang diberikan oleh pemerintah.

Apabila hal tersebut terus dilakukan, akan berdampak pada menurunnya kualitas daya saing eksportir domestik terhadap eksportir negara lain.

Pembatasan subsidi

Agar perdagangan internasional dapat berjalan secara adil, maka pembatasan subsidi harus dilakukan.

Baca juga: Faktor Pendorong Perdagangan Internasional

 

Dilansir dari buku Hukum Perdagangan Internasional (2018) karya Muhammad Sood, dijelaskan bahwa pemberian subsidi dalam perdagangan internasional, hanya boleh diberikan untuk pengembangan produk primer.

Produk primer adalah produk-produk dari sektor kehutanan, pertanian, dan perikanan. Selain produk primer, subsidi tidak boleh diberikan.

Apabila ada produk non primer yang mendapatkan subsidi, maka negara yang merasa dirugikan akibat subsidi tersebut dapat mengenakan bea masuk imbalan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi