Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Sejumlah kendaraan roda empat terlihat memadati Jalan Raya Puncak Bogor, Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020) siang.
|
Editor: Ari Welianto

KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jalan raya diartikan sebagai jalan besar, dan lebar. Umumnya beraspal dan dapat digunakan oleh kendaraan besar, seperti truk maupun bus dari dua arah yang berlawanan. 

Berikut klasifikasi jalan raya berdasarkan funsginya: 

Jalan kolektor

Mengutip dari UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan kolektor merupakan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan pengumpul atau pembagi.

Ciri utama dari jalan kolektor adalah jarak perjalanannya sedang, kecepatan kendaraannya sedang serta adanya pembatasan pada jalan masuk.

Jalan kolektor dibagi menjadi dua, yakni:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan kolektor primer mengubungkan secara berdaya guna antara kegiatan nasional dengan kegiatan wilayah.

Kecepatan kendaran paling rendah adalah 40 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 9 meter. Dilakukan pembatasan pada jalan masuk.

Jalan kolektor sekunder menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua dan kawasan sekunder ketiga. Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 20 kilometer per jam.

Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 9 meter. Lalu lintas cepat tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat. 

Baca juga: Contoh Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

Jalan arteri

Dikutip dari UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan arteri merupakan jalan umum yang dapat digunakan oleh kendaraan angkutan.

Ciri-ciri utama dari jalan arteri adalah jarak perjalanannya jauh, kecepatan kendaraan tergolong tinggi, serta dilakukan pembatasan secara berdaya guna pada jumlah jalan masuk.

Jalan arteri dibagi menjadi dua, yakni jalan arteri primer serta jalan arteri sekunder. Berikut penjelasannya:

Jalan arteri primer menghubungkan secara berdaya guna antara kegiatan nasional dengan kegiatan wilayah.

Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 60 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan minimal 11 meter.

Lalu lintas kendaraan di jalan arteri primer tidak boleh diganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas dan kegiatan lokal serta tidak boleh terputus di area perkotaan.

  • Jalan arteri sekunder

Jalan arteri sekunder mengubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder ke satu serta kawasan sekunder kedua. Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 30 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 11 meter. Lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.

Baca juga: Faktor Penghambat Pembangunan Nasional

Jalan lokal

Dikutip dari UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan lokal merupakan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan lokal.

Ciri utama dari jalan lokal adalah jarak perjalanannya dekat, kecepatan kendaraan tergolong rendah serta adanya pembatasan pada jalan masuk.

Jalan lokal dibagi menjadi dua, yakni jalan lokal primer dan jalan lokal sekunder. Berikut penjelasannya:

  • Jalan lokal primer

Jalan lokal primer menghubungkan antara kegiatan nasional dengan kegiatan lingkungan. Kecepatan kendaran paling rendah adalah 20 kilometer per jam.

Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 7,5 meter. Jalannya tidak boleh terputus pada area pedesaan.

  • Jalan lokal sekunder

Jalan lokal sekunder menghubungkan kawasan sekunder kesatu, kedua dan ketiga dengan kawasan perumahan.

Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 10 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan adalah 7,5 meter.

Baca juga: Faktor Pendukung Pembangunan Nasional

Jalan lingkungan

Mengutip dari UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan lingkungan merupakan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan lingkungan.

Ciri utama dari jalan lingkungan adalah jarak perjalanannya dekat serta kecepatannya rendah.

Jalan lingkungan dibagi menjadi dua, yakni jalan lingkungan primer dan jalan lingkungan sekunder. Berikut adalah penjelasannya:

  • Jalan lingkungan primer

Jalan lingkungan primer menghubungkan kegiatan di kawasan pedesaan dengan lingkungan kawasan pedesaan.

Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 15 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih adalah 6,5 meter.

Sedangkan ukuran lebar jalan untuk kendaraan tidak bermotor dan tidak beroda tiga atau lebih adalah 3,5 meter.

  • Jalan lingkungan sekunder

Jalan lingkungan sekunder menghubungan kegiatan di kawasan pedesaan dengan kawasan perkotaan.

Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 10 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih adalah 6,5 meter.

Sedangkan ukuran lebar jalan untuk kendaraan tidak bermotor dan tidak beroda tiga atau lebih adalah 3,5 meter.

Baca juga: Upaya Pemerintah dalam Melaksanakan Pembangunan Nasional

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi