Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Statusnya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kementerian PUPR
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan salah satu program infrastruktur kementerian yang ia pimpin pada tahun 2020 mendatang adalah pembenahan drainase jalan nasional secara masif.
|
Editor: Ari Welianto

KOMPAS.com - Jalan raya yang hampir setiap hari digunakan oleh masyarakat, ternyata memiliki klasifikasinya masing-masing.

Jalan raya dibagi menjadi dua jenis, yakni jalan raya berdasarkan fungsinya serta jalan raya berdasarkan statusnya.

Jika berdasarkan fungsinya, jalan raya dibagi menjadi empat jenis, yaitu jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan.

Masing-masing jenis jalan tersebut masih dibagi menjadi jalan primer serta jalan sekunder. Perbedaannya terletak pada kecepatan dan ukuran lebar badan jalannya.

Sedangkan jika melihat statusnya, jalan raya dibagi menjadi lima jenis, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota serta jalan desa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya

Klasifikasi jalan raya berdasarkan statusnya

Klasifikasi berdasarkan statusnya jalan raya juga dikaitkan dengan klasifikasi berdasarkan fungsinya.

Artinya jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan juga termasuk dalam klasifikasi jalan raya berdasarkan statusnya.

Berikut penjelasan klasifikasi jalan raya berdasarkan statusnya menurut Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan:

Jalan arteri serta jalan kolektor yang termasuk dalam sistem jaringan jalan primer, tergolong dalam jalan nasional.

Jalan nasional menghubungkan antar ibu kota provinsi, jalan strategis nasional dan juga jalan tol.

Baca juga: Pengertian Jalan dan Jalan Raya 

Ruas jalan nasional ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR), melalui Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.

Jalan kolektor primer tergolong dalam jalan provinsi. Jalan provinsi menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota.

Jalan provinsi juga menghubungkan antar jalan strategis provinsi. Ruas jalan provinsi ditentukan oleh gubernur melalui SK Gubernur.

Jalan lokal primer tergolong dalam jalan kabupaten. Jalan kabupaten menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, ibu kota kecamatan dengan desa dan juga antar desa.

Ruas jalan kabupaten ditentukan oleh bupati melalui SK Bupati.

Baca juga: Nilai dan Manfaat dalam Olahraga Renang

Jalan kota merupakan jalan umum yang tergolong dalam jaringan sekunder di dalam kota. Ruas jalan kota ditentukan oleh walikota melalui Surat Keputusan (SK) Walikota.

Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan antar kawasan atau pemukiman di dalam desa. Jalan lingkungan tergolong jalan desa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi