Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rambu Lalu Lintas: Pengertian dan Fungsinya

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi PT Marga Harjaya Infrastruktur
Rambu lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto.
|
Editor: Ari Welianto

KOMPAS.com - Rambu lalu lintas tentunya sudah tidak asing lagi dan sering dijumpai di jalan raya. Namun, masih ada orang yang tidak memahami arti tanda dalam rambu lalu lintas.

Setiap pengguna jalan raya hendaknya menaati perintah, memperhatikan peringatan, tidak melakukan larangan, dan mengikuti petunjuk rambu lalu lintas.

Lalu, sebenarnya apa yang disebut dengan rambu lalu lintas? Apa sajakah fungsi dari rambu lalu lintas?

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas, dijelaskan tentang definisi dari rambu lalu lintas.

Rambu lalu lintas merupakan salah satu perlengkapan jalan, dalam bentuk lambang, huruf, angka, kalimat, dan atau perpaduan dari empat bentuk tersebut, memiliki fungsi sebagai peringatan larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jenis Aktivitas di Jalan Raya

Agar rambu dapat terlihat baik siang maupun malam atau pada saat waktu hujan, maka bahan harus terbuat dari material retro reflektif. 

Fungsi rambu lalu lintas

Rambu lalu lintas yang sering ditemui di jalan, ternyata memiliki empat fungsi yang sangat bermanfaat untuk pengguna jalan berdasarkan jenis pesan yang disampaikan.

Apa sajakah itu?

rambu lalu lintas memiliki fungsi peringatan, larangan, perintah serta petunjuk.

Berikut adalah penjelasannya:

Rambu ini sangat penting untuk diperhatikan. Tujuan dari rambu ini adalah untuk memberi peringatan kepada pengguna jalan akan adanya potensi bahaya.

Baca juga: Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya

Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar kuning serta warna hitam pada garis tepi, warna lambang, warna huruf dan atau angka.

Contoh rambu peringatan adalah rambu tanjakan curam dan rambu penyempitan jalan di bagian kanan dan kiri.

Rambu ini juga sangat penting untuk diperhatikan serta tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan.

Tujuan dari rambu ini adalah untuk memberi tahu pengguna jalan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan.

Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar putih, warna merah pada garis tepi serta kata-kata larangan, dan warna hitam pada lambang, huruf dan atau angka.

Contoh rambu larangan adalah rambu dilarang berhenti, rambu dilarang putar balik dan rambu dilarang parkir.

Baca juga: Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Statusnya

  • Rambu perintah

Rambu ini juga sangat penting untuk diperhatikan dan ditaati. Tujuan dari rambu ini adalah untuk memberikan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan.

Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar biru, warna putih pada garis tepi, lambang, warna huruf dan atau angka, serta kata-kata.

Contoh rambu perintah adalah rambu wajib mengikuti arah ke kiri dan rambu wajib mengikuti arah ke kanan.

  • Rambu petunjuk

Rambu ini sangat penting untuk diperhatikan dan untuk diikuti. Tujuan dari rambu ini adalah untuk memberi panduan atau informasi kepada pengguna jalan.

Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar hijau, warna putih pada garis tepi, lambang, huruf dan atau angka.

Baca juga: Pengertian Jalan dan Jalan Raya

Contoh rambu petunjuk adalah rambu penunjuk arah ke suatu tempat atau daerah.

Selalu berhati-hati dalam berkendara dan selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi