Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Macam-Macam Pelanggaran Lalu Lintas dan Sanksinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/M.Agus Fauzul Hakim
Ilustrasi penindakan pelanggaran lalu lintas.
|
Editor: Ari Welianto

KOMPAS.com - Berbagai pelanggaran lalu lintas masih sering dilakukan oleh pengguna jalan. Tak jarang akibat kejadian tersebut merugikan orang lain.

Di mana seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang terluka atau tewas. 

Menerobos lampu lalu lintas merupakan salah satu contoh pelanggaran lalu lintas.

Selain melanggar lalu lintas, menerobos lampu lalu lintas juga bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain.

Masih ada orang yang menyepelekan pelanggaran lalu lintas. Padahal ada banyak bentuk pelanggaran lalu lintas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pengertian dan Jenis Markah Jalan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata pelanggaran berarti sebagai bentuk perbuatan yang melanggar atau tindak pidana yang bersifat ringan.

Lalu, sebenarnya apa saja perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas dan apa saja sanksinya?

Dilansir dari situs Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat 14 poin pelanggaran lalu lintas beserta sanksinya.

Berikut penjelasannya:

  1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
  2. Pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukkannya saat ada razia, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  3. Pengendara kendaraan bermotor yang kendarannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  4. Pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis serta layak jalan, seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, klakson, dan spidometer, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  5. Pengendara mobil yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper serta penghapus kaca, dipidana dengan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  6. Pengendara mobil yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  7. Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  8. Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  9. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
  10. Pengendara mobil atau penumpang yang duduk di samping pengendara dan tidak mengenakan sabuk pengaman, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  11. Pengendara motor atau penumpang yang tidak mengenakan helm SNI atau Standar Nasional Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  12. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama, baik saat malam hari atau dalam kondisi tertentu, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  13. Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama saat siang hari, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp 100 ribu.
  14. Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa menyalakan lampu sen, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca juga: Rambu Lalu Lintas: Pengertian dan Fungsinya

Patuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang ada. Dua hal ini sangat penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan juga orang lain.

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), sebagian besar kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena faktor manusia.

Sehingga langkah-langkah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berlalu lintas khususnya pengguna jalan dapat dilakukan.

Salah satu usaha mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya adalah dengan memberi pendidikan tentang peraturan di jalan raya kepada siswa.

Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas beserta seluruh akibatnya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi