Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegadaian: Definisi dan Kegiatan Usahanya

Baca di App
Lihat Foto
THINKSTOCKS/HOFRED
Ilustrasi pegadaian
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Lembaga keuangan bukan bank tidak hanya terbatas pada dana pensiun. Ada juga lembaga lainnya yang juga termasuk dalam lembaga keuangan bukan bank, yaitu pegadaian.

Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2016) karya bustari Muchtar, Rose Rahmidani, dan Menik Kurnia, pegadian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan ciri khusus, yaitu secara hukum gadai.

Pegadaian merupakan lembaga satu-satunya yang menjalankan usaha gadai. Usaha gadai adalah aktivitas menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak pegadaian, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang sudah dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga pegadaian.

Secara umum, ciri-ciri usaha gadai adalah terdapat barang-barang berharga yang digadaikan, nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan, serta barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, tujuan utama lembaga pegadaian adalah membantu masyarakat yang membutuhkan uang dengan cara menyediakan prosedur peminjaman uang yang mudah dan cepat.

Baca juga: Dana Pensiun: Definisi dan Jenisnya

Adapun barang-barang berharga yang bisa digadaikan adalah perhiasan (emas, perak, berlian, mutiara, kendaraan (motor, mobil, sepeda), sertifikat tanah, sertifikat rumah, barang-barang elektronik, dan sebagainya.

Keunggulan lembaga pegadaian

Lembaga pegadaian memiliki beberapa keunggulan dibandingkan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank lainnya. Keunggulan tersebut yaitu:

Kegiatan usaha pegadaian

Usaha pokok pegadaian adalah usaha peminjaman uang dengan sistem gadai. Akan tetapi, pegadaian juga memiliki usaha-usaha yang lain.

Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2018) karya Kasmir, dijelaskan beberapa usaha lain yang dilakukan oleh pegadaian, yaitu:

Jasa taksiran adalah jasa yang diberikan pegadaian kepada masyarakat yang ingin menaksir berapa nilai riil barang-barang berharga yang dimilikinya.

Jasa ini berguna bagi masyarakat yang ingin menjual barang-barang berharganya atau hanya sekedar ingin mengetahui jumlah kekayaannya.

Baca juga: Bank Syariah: Definisi, Prinsip, dan Fungsinya

Jasa titipan barang adalah jasa yang diberikan pegadaian kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang berharganya.

Jasa ini diberikan untuk memberikan rasa aman kepada pemiliknya, terutama bagi orang-orang yang akan meninggalkan rumah dalam kurun waktu yang lama.

Kredit diberikan terutama bagi karyawan yang memiliki penghasilan tetap. Pembayaran pinjaman dilakukan dengan memotong gaji peminjam secara bulanan.

Misalnya dalam hal pembangunan perkantoran atau pembangunan lainnya dengan sistem Build, Operate, and Transfer (BOT).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi