Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk-Produk Bank Syariah

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi gaji, upah, rupiah
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Sama seperti bank umum, bank syariah juga memiliki produk-produk perbankan yang ditawarkan kepada nasabah.

Perbedaanya dengan bank umum adalah semua produk bank syariah ditetapkan melalui syariah atau prinsip islam.

Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2016) karya Bustari Muchtar, Rose Rahmidani, dan Menik Kurnia, dijelaskan bahwa bank syariah memiliki sepuluh produk perbankan, yaitu:

Al-Wadi’ah merupakan simpanan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik itu perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja apabila pihak penyimpan menghendaki.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima simpanan disebut sebagai yad al-amanah, yang berarti tangan amanah. Pihak penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada simpanan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian yang bersangkutan.

Baca juga: Bank Syariah: Definisi, Prinsip, dan Fungsinya

Agar uang yang disimpan tidak menganggur begitu saja, maka oleh pihak penerima simpanan (bank syariah) digunakan untuk kegiatan perekonomian.

Tentu sebelum menggunakan uang, pihak pengguna uang simpanan terlebih dahulu meminta izin kepada pihak pemilik uang, dengan catatan bahwa pihak pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh.

Apabila penyaluran dana dalam bank umum disebut dengan kredit, maka penyaluran dana dalam bank syariah disebut dengan pembiayaan. Keuntungan bank syariah dari produk pembiayaan diperoleh dari sistem bagi hasil.

Prinsip bagi hasil yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan melalui empat akad utama, yaitu:

Al Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana dengan perjanjian bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Al Musyarakah biasanya diterapkan dalam hal pembiayaan proyek. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan dengan bank, sebelum itu nasabah harus mengembalikan terlebih dahulu dana yang telah dipinjam.

Al-Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama berperan sebagai penyedia seluruh modal dan pihak kedua berperan sebagai pengelola.

Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan yang ada di dalam kontrak. Jik mengalami kerugian, maka akan ditanggung pemilik modal, selama kerugian tersebut bukan akibat dari kelalaian pihak pengelola.

Jika kerugian disebabkan oleh kelalaian pengelola, maka pihak pengelola yang bertanggung jawab. Al-Mudharabah biasanya diterapkan pada produk pembiayaan modal kerja.

Baca juga: Dana Pensiun: Definisi dan Jenisnya

Al-Muza’arah adalah akad kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.

Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan tertentu dari hasil panen. Akad ini diterapkan untuk pembiayaan bidang platation atas dasar bagi hasil panen.

  • Al-Musaqah

Al-Musaqah merupakan bagian dari Al-Muza’arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan tanaman dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalannya tetap diperoleh dari presentase pembagian hasil panen.

Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2018) karya Kasmir, Bai al’-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati.

Penjual terlebih dahulu harus memberitahu harga pokok yang ia beli ditambah dengan keuntungan yang diinginkannya. Bai al’-Murabahah baru bisa dilaksanakan setelah ada kesepakatan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan.

Baca juga: Pegadaian: Definisi dan Kegiatan Usahanya

  • Bai’as-Salam

Bai’as-salam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sementara pembayarannya dilakukan di muka.

Prinsip yang dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas, jumlah barang, serta hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.

  • Ba’i al-istishna’

Ba’i al-istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan pembuat barang. Kedua belah pihak harus saling sepakat terlebih dahulu tentang harga dan sistem pembayaran.

Kesepakatan harga bisa dilakukan dengan cara tawar-menawar dan sistem pembayarannya bisa dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan.

  • Al-Ijarah (leasing)

Al-ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa. Tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.

Baca juga: Pasar Uang: Definisi dan Fungsinya

  • Al-Wakalah (amanat)

Al-wakalah merupakan penyerahan mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan yang telah disepakati oleh pihak pemberi mandat.

  • Al-Kafalah (garansi)

Al-kafalah adalah jaminan yang diserahkan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Bisa juga diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak ke pihak lain.

  • Al-Hawalah

Al-hawalah adalah pemindahan beban utang dari satu pihak ke pihak lain. Misalnya adalah kegiatan anjak piutang factoring.

  • Ar-Rahn

Ar-rahn adalah kegiatan menahan salah satu harta milik pihak peminjam sebagai jaminan atas peminjaman yang diterimanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi