Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instrumen Pasar Uang

Baca di App
Lihat Foto
Dok. SHUTTERSTOCK/LOOKERSTUDIO
Ilustrasi investasi
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Sama seperti pasar pada umumnya, pasar uang juga memiliki produk yang diperjualbelikan.

Instrumen atau produk yang diperjualbelikan dalam pasar uang hampir mirip dengan produk yang diperjualbelikan dalam pasar modal, yaitu surat-surat berharga.

Bedanya dengan produk pasar modal adalah produk yang diperjualbelikan dalam pasar uang merupakan surat berharga yang memiliki jangka waktu pendek (kurang dari satu tahun).

Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2016) karya Bustari Muchtar, Rose Rahmidani, dan Menik Kurnia, dijelaskan bahwa ada enam instrumen yang diperjualbelikan dalam pasar uang, yaitu:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Interbank call money adalah pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kriling. Dalam proses transaksi kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, selalu saja ada pihak yang kalah dan ada pihak yang menang.

Baca juga: Produk-Produk Bank Syariah

Bagi pihak bank yang kalah, jika tidak bisa menutupi kekalahannya, maka ia akan terkena sanksi dari Bank Indonesia.

Agar tidak terkena sanksi akibat kekurangan likuiditas, bank yang mengalami kekalahan dapat meminjam uang dari bank lain. Peminjaman tersebut disebut dengan interbank call money atau call money.

Call money merupakan kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi jika sudah ada tagihan dari pihak kreditor (pemberi dana). Jangka waktu kredit biasanya berkisar satu sampai dengan tujuh hari.

Proses pemberian call money tidak berbeda jauh dengan proses pemberian kredit pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada persyaratannya yang ringan serta jangka waktunya yang relatif singkat.

Sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Penerbitan SBI dilaksanakan atas unjuk dengan nominal tertentu.

Baca juga: Dana Pensiun: Definisi dan Jenisnya

Selain itu, penerbitan SBI biasanya berhubungan dengan kebijakan pemerintah terhadap operasi pasar terbuka dalam rangka menanggulangi masalah jumlah uang yang beredar.

Tujuan investor membeli SBI adalah sebagai akibat dari kelebihan dana yang tidak disalurkan untuk sementara waktu.

Apabila pihak investor memerlukan dana kembali, maka SBI dapat dengan mudah diperjualkan kepada pihak Bank Indonesia atau pihak lainnya.

Sertifikat deposito merupakan alternatif utama bagi pihak bank untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu.

Jangka waktunya pun bermacam-macam, sesuai dengan keinginan bank. Pencairan sertifikat deposita bisa dilakukan setelah jatuh tempo.

Namun, jika investor memerlukan dana secara cepat, maka investor bisa menjual sertifikat deposito kepada lembaga atau pihak lain.

Baca juga: Bank Syariah: Definisi, Prinsip, dan Fungsinya

Perbedaan antara sertifikat deposito dengan deposito berjangka terletak pada identitas. Sertifikat deposito atas unjuk, sedangkan deposito berjangka atas nama. Karena tanpa identitas (atas unjuk), membuat sertifikat deposito dapat diperjualbelikan.

  • Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

SBPU merupakan surat berharga yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia sebagai salah satu alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka menstabilkan nilai rupiah.

Bank atau lembaga keuangan yang ingin mendapatkan dana jangka pendek bisa menerbitkan SBPU, kemudian diperjualbelikan dengan Bank Indonesia atau pihak lainnya.

Penerbitan warkat-warkat bisa berupa wesel atau promes dengan jangka waktu antara 30 hari sampai dengan 180 hari.

  • Banker’s Acceptance

Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2018) karya Kasmir, banker’s acceptance merupakan wesel bank yang berikan cap dengan kata-kata ”accepted”. Wesel tersebut bisa diperjualbelikan di pasar uang sebagai salah satu sumber dana jangka pendek.

Jangka waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari sampai 180 hari. Banker’s acceptance biasanya berhubungan dengan kegiatan perdagangan luar negeri (ekspor dan impor).

Baca juga: Pegadaian: Definisi dan Kegiatan Usahanya

  • Commercial paper

Commercial paper merupakan kertas berharga yang bisa diperjualbelikan di pasar uang dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun. Commercial paper biasanya berbentuk promes yang diterbitkan oleh lembaga keuangan, termasuk bank.

Sama seperti produk pasar uang lainnya, penerbitan commercial paper dilakukan untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek perusahaan, di mana pemegang promes berjanji kepada penerbit promes untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat jatuh tempo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi