Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-Jenis Tarif Pajak

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Salah satu unsur yang ada dalam asas pemungutan pajak adalah keadilan, baik keadilan dalam prinsip maupun keadilan dalam pelaksanaannya.

Untuk mencapai keadilan, salah satunya dilakukan dengan cara penentuan tarif pajak.

Dilansir dari buku Hukum Pajak (2013) karya Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, dijelaskan bahwa tarif pajak yang ada saat ini dibedakan menjadi empat jenis, yaitu:

Tarit tetap merupakan tarif pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misalnya adalah tarif bea meterai, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000 tarif bea meterai adalah Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Baca juga: Asas-Asas Pemungutan Pajak

Tarif proporsional adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan presentase tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.

Contohnya adalah pajak bumi dan bangunan menggunakan tarif proporsional sebesar 0,5 persen, pajak pertambahan nilai menggunakan tarif proporsional sebesar 10 persen, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan menggunakan tarif proporsional sebesar 5 persen.

Karena tarif proporsional ini hanya menggunakan satu tarif yang presentasenya tetap, maka tarif ini sering disebut sebagai tarif tunggal.

Dalam buku Hukum Pajak (2016) karya Erly Suandi, dijelaskan bahwa tarif progresif adalah tarif pajak yang presentasenya semakin besar apabila dasar pengenaan pajaknya meningkat.

Baca juga: Penggolongan Pajak di Indonesia

Jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya.

Misalnya, tarif pajak penghasilan untuk pendapatan kena pajak (PKP) yaitu:

  1. Rp0,00 sampai dengan Rp25.000.000,00 tarifnya sebesar 5% persen.
  2. Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00 tarifnya sebesar 10 persen.
  3. Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 tarifnya sebesar 15 persen.
  4. Rp100.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00 tarifnya sebesar 25 persen.
  5. Rp200.000.000,00 ke atas, tarifnya sebesar 35 persen.

Tarif degresif adalah tarif pajak yang presentasenya semakin kecil apabila dasar pengenaan pajaknya meningkat. Jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya.

Khusus tarif degresif tidak pernah digunakan dalam praktik perundang-undangan perpajakan di Indonesia.

Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi