KOMPAS.com – Saat ini ada banyak sekali organsisasi kerja sama internasional yang bergerak di berbagai bidang, salah satunya adalah OPEC.
OPEC merupakan singkatan dari Organization of the Petroleum Exporting Countries, yaitu organisasi negara-negara pengekspor minyak bumi.
Sejarah OPEC
Dilansir dari situs resmi Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC), awal berdirinya OPEC, dipicu oleh keputusan sepihak dari perusahaan minyak multinasional (The Seven Sisters) pada tahun 1959/1960.
Perusahaan minyak tersebut menguasai industri minyak dan mampu menetapkan harga di pasar internasional tanpa memedulikan usulan dari pihak lain atau negara lain.
Sebelum OPEC berdiri, pada tahun 1949, Venezuela telah mulai mendekati negara-negara penghasil minyak seperti Iran, Gabon, Libya, Kuwait, dan Arab Saudi untuk bertukar pandangan dan memprakarsai pembentukan organisasi OPEC.
Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesia Masa Reformasi
Namun, berdirinya OPEC baru terwujud pada tahun 1960 di Baghdad, Irak. Berdirinya OPEC diprakarsai oleh lima negara, yaitu Iran, Irak, Kuwait, Venezuela, dan Arab Saudi. Markas pusat OPEC sendiri ada di Wina, Austria.
Sepuluh tahun setelah berdirinya OPEC, yaitu tahun 1970, OPEC dan perusahaan minyak The Seven Sisters menandatangani sebuah perjanjian yang dikenal dengan nama ”The Tripoli-Teheran Agreement”.
Hasil perjanjian tersebut adalah menempatkan OPEC sebagai sebuah organisasi yang mampu secara penuh menetapkan harga pasar minyak internasional.
Saat ini, total anggota OPEC adalah tiga belas negara, yaitu Venezuela, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Nigeria, Libya, Kuwait, Irak, Iran, Gabon, Angola, Kongo, Equatorial Guinea, dan Aljazair.
Indonesia sebelumnya pernah menjadi anggota OPEC. Namun, pada tahun 2016, Indonesia memilih untuk mengundurkan diri dari keanggotaan OPEC.
Baca juga: Struktur Organisasi ASEAN
Tujuan OPEC
Dalam artikel jurnal Kepentingan Ekonomi Politik Indonesia Keluar dari Keanggotan OPEC pada tahun 2016 (2017) karya Muhammad Akbar, tujuan utama OPEC adalah untuk mengembalikan penguasaan sumber daya alam minyak ke dalam kedaulatan pemiliknya, yang umumnya negara berkembang.
Tujuan tersebut diwujudkan melalui:
- Koordinasi dan unifikasi kebijakan perminyakan antar negara anggota.
- Menerapkan cara-cara untuk menstabilkan harga minyak di pasar internasional sehingga tidak terjadi fluktuasi harga.
- Menjamin income tetap bagi negara-negara produsen minyak.
- Menjamin suplai minyak bagi konsumen.
- Menjamin kembalinya modal investor di bidang minyak secara adil.
Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesa, Politik Bebas Aktif
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.