KOMPAS.com – Upah merupakan salah satu komponen penting dalam sistem ketenagakerjaan. Setiap pekerja memiliki hak untuk menerima upah dari sebuah perusahaan atas pekerjaan yang telah diselesaikannya.
Dilansir dari buku Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia (2020) karya Muhamad Sadi Is dan Sobandi, upah adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atas jasa kerja yang dilakukannya dalam melaksanakan pekerjaan tertentu di perusahaan yang dimaksud.
Jumlah upah yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja tergantung dari nilai barang atau jasa yang dihasilkan oleh pekerja yang bersangkutan.
Semakin besar besar nilai barang atau nilai jasa yang dihasilkan oleh seorang pekerja, maka akan semakin besar upah yang diterimanya.
Baca juga: Pengangguran: Definisi dan Jenisnya
Sistem pemberian upah
Sebuah perusahaan atau organisasi tidak serta merta memberikan upah secara langsung begitu saja kepada pekerja.
Mereka menganut beberapa sistem dalam pemberian upah, disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan kebijakan dari perusahaan tersebut.
Dalam buku Panduan Praktis Menyusun Sistem Penggajian dan Benefit (2016) karya Senja Nilasari, dijelaskan beberapa sistem pemberian upah, yaitu:
- Sistem upah menurut waktu
Sistem upah menurut waktu merupakan sistem upah yang didasarkan atas waktu pekerja dalam melakukan pekerjaan. Seorang pekerja dibayar berdasarkan berapa lama ia bekerja.
Upah jenis ini dapat diberikan secara per-jam, harian, mingguan, dan sebagainya. Contoh pekerjaan yang menggunakan upah menurut waktu adalah pekerja bangunan.
Baca juga: Jenis-Jenis Tarif Pajak
- Sistem upah borongan
Sistem upah borongan merupakan sistem upah yang didasarkan atas satu pekerjaan sampai selesai, sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.
Dalam sistem ini, biasanya terdapat pihak pemborong yang berperan sebagai pemimpin para pekerja dalam mengerjakan suatu pekerjaan.
Pemberi kerja hanya perlu memberikan sejumlah uang yang disepakati untuk melaksanakan sebuah pekerjaan. Sistem upah borongan biasanya diterapkan dalam pekerjaan pembangunan rumah.
Pemberi kerja sepakat untuk menyerahkan pekerjaan pada pihak pemborong untuk mengerjakan pembangunan rumah sampai selesai.
Pihak pemborong kemudian mempekerjakan beberapa pekerja yang pembayarannya disesuaikan dengan uang borongan yang telah diberikan oleh pihak pemberi kerja.
Baca juga: Manajemen Sumber Daya Manusia: Tujuan dan Fungsinya
- Sistem upah partisipasi (upah bonus)
Sistem upah partisipasi merupakan upah khusus yang diserahkan pada saat-saat tertentu, misalnya pada saat akhir tahun, biasanya upah ini berupa bonus.
Bonus yang diberikan kepada pekerja bisa diambil dari sebagian keuntungan perusahaan pada akhir tahun. Bonus ini biasanya diberikan atas dasar jabatan pekerja atau performa pekerja dalam satu tahun terakhir.
- Sistem upah premi
Sistem upah premi merupakan upah khusus yang diberikan kepada pekerja karena prestasi yang dimilikinya. Misalnya bekerja pada hari libur, memiliki keterampilan yang sangat khusus, melakukan pekerjaan yang berbahaya, dan lain-lain.
- Sistem upah mitra usaha (co-partnership)
Sistem upah mitra usaha hampir sama dengan sistem upah bonus. Perbedaannya adalah jika dalam sistem upah bonus yang diberikan berupa uang tunai, maka pada sistem upah mitra usaha upah yang diberikan berupa saham atau obligasi.
Dengan pemberian saham atau obligasi, perusahaan berharap kinerja para pekerja menjadi lebih meningkat karena ikut berperan sebagai bagian dari pemiliki perusahaan tersebut.
Baca juga: Potensi Sumber Daya Manusia dan Upaya Pemanfaatannya
- Sistem upah berkala
Sistem upah berkala merupakan sistem upah yang didasarkan atas tingkat kemajuan dan kemunduran hasil penjualan. Apabila penjualan meningkat, maka upah akan meningkat. Sebaliknya, apabila penjualan menurun, maka upah juga akan ikut menurun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.