Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Tujuan Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Baca di App
Lihat Foto
www.ojk.go.id
Logo OJK
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Sektor keuangan merupakan salah satu sektor yang paling penting dalam perekonomian Indonesia.

Karena merupakan sektor penting, maka kegiatan dalam sektor keuangan harus diawasi agar kegiatannya berjalan dengan lancar. Lembaga yang berperan mengawasi kegiatan sektor kuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2020) karya Irsyadi Zain dan Y. Rahmat Akbar, Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang mempunya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyelidikan terhadap lembaga keuangan yang ada di Indonesia.

Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan merupakan bentuk upaya pemerintah Republik Indonesia menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Peran dan Fungsi Lembaga Ekonomi

Secara umum, tujuan utama pembentukan Otoritas Jasa Keuangan adalah:

Fungsi utama Otoritas Jasa Keuangan adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Sedangkan tugas utama Otoritas Jasa Keuangan adalah melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan bukan bank.

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2013) karya Totok Budisantoso dan Nuritomo, dijelaskan bahwa wewenang Otoritas Jasa Keuangan dibagi menjadi tiga, yaitu:

Wewenang ini terdiri atas:

  1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan untuk pendirian bank dan kegiatan usaha bank.
  2. Pengaturan dan pengawasan tentang kesehatan bank yang meliputi laporan bank yang berhubungan dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitor, pengujian kredit, dan standar akuntansi bank.
  3. Pengaturan dan pengawasan tentang aspek kehati-hatian bank yang meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, pemeriksaan bank, dan prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang.

Baca juga: Produk-Produk Bank Syariah

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, wewenang ini terdiri atas:

  1. Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Menetapkan peraturan perundang-undang di sektor jasa keuangan.
  3. Menetapkan peraturan tentang pengawasan di sektor jasa keuangan.
  4. Menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
  5. Menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
  6. Menetapkan peraturan tentang tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Baca juga: Bank Syariah: Definisi, Prinsip, dan Fungsinya

Wewenang ini terdiri atas:

  1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
  2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Eksekutif.
  3. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
  4. Melakukan penunjukan pengelola statuter.
  5. Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
  6. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  7. Memberikan dan mencabut izin usaha.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi