KOMPAS.com – Sektor keuangan merupakan salah satu sektor yang paling penting dalam perekonomian Indonesia.
Karena merupakan sektor penting, maka kegiatan dalam sektor keuangan harus diawasi agar kegiatannya berjalan dengan lancar. Lembaga yang berperan mengawasi kegiatan sektor kuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2020) karya Irsyadi Zain dan Y. Rahmat Akbar, Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang mempunya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyelidikan terhadap lembaga keuangan yang ada di Indonesia.
Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan merupakan bentuk upaya pemerintah Republik Indonesia menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan.
Baca juga: Peran dan Fungsi Lembaga Ekonomi
Secara umum, tujuan utama pembentukan Otoritas Jasa Keuangan adalah:
- Untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang tangguh, stabil, dan berdaya saing.
- Untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang kontributif terhadap pemerataan kesejahteraan.
- Untuk mewujudkan keuangan inklusif bagi masyarakat melalui perlindungan konsumen yang kredibel.
Fungsi utama Otoritas Jasa Keuangan adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Sedangkan tugas utama Otoritas Jasa Keuangan adalah melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan bukan bank.
Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2013) karya Totok Budisantoso dan Nuritomo, dijelaskan bahwa wewenang Otoritas Jasa Keuangan dibagi menjadi tiga, yaitu:
- Wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam tugas pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan
Wewenang ini terdiri atas:
- Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan untuk pendirian bank dan kegiatan usaha bank.
- Pengaturan dan pengawasan tentang kesehatan bank yang meliputi laporan bank yang berhubungan dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitor, pengujian kredit, dan standar akuntansi bank.
- Pengaturan dan pengawasan tentang aspek kehati-hatian bank yang meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, pemeriksaan bank, dan prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang.
Baca juga: Produk-Produk Bank Syariah
- Wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam tugas pengaturan lembaga bank dan non bank.
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, wewenang ini terdiri atas:
- Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- Menetapkan peraturan perundang-undang di sektor jasa keuangan.
- Menetapkan peraturan tentang pengawasan di sektor jasa keuangan.
- Menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
- Menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
- Menetapkan peraturan tentang tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Baca juga: Bank Syariah: Definisi, Prinsip, dan Fungsinya
- Wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam tugas pengawasan lembaga bank dan non-bank.
Wewenang ini terdiri atas:
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Eksekutif.
- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
- Melakukan penunjukan pengelola statuter.
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- Memberikan dan mencabut izin usaha.