KOMPAS.com – Hampir setiap hari dalam kegiatan perekonomian terjadi proses transaksi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi. Dalam proses transaksi, tentu terdapat sebuah mekanisme pembayaran.
Pada dasarnya, sebuah pembayaran tidak langsung terjadi begitu saja. Ada sebuah sistem yang mengatur pembayaran tersebut atau dikenal sebagai sistem pembayaran.
Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, sistem pembayaran adalah satu kesatuan yang utuh dari seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi kewajiban yang muncul dari kegiatan ekonomi.
Secara singkat, sistem pembayaran merupakan sistem yang berhubungan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.
Keberadaan sistem pembayaran merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari sistem keuangan dan perbankan suatu negara. Keberhasilan sistem pembayaran akan memengaruhi perkembangan sistem keuangan dan perbankan suatu negara.
Berlaku sebaliknya, apabila sistem pembayaran mengalami kegagalan, maka akan berdampak pada ketidakstabilan ekonomi secara keseluruhan.
Baca juga: Sewa Guna Usaha: Definisi, Manfaat, dan Kegiatan Usahanya
Oleh sebab itu, sistem pembayaran harus diatur dan dijaga keamanan serta kelancarannya oleh suatu lembaga. Pengaturan sistem pembayaran umumnya dilakukan oleh bank sentral.
Berarti, Bank Indonesia selaku bank sentral merupakan lembaga yang mengatur dan menjamin keamanan sistem pembayaran di Indonesia.
Peran sistem pembayaran dalam perekonomian
Dalam buku Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia (2003) karya Sri Mulyati Tri Subari dan Ascarya, dijelaskan tiga peran sistem pembayaran dalam perekonomian, yaitu:
- Sebagai elemen penting dalam infrastruktur keuangan suatu perekonomian untuk mendukung stabilitas keuangan.
- Sebagai saluran penting dalam pengendalian ekonomi yang efektif, khususnya melalui kebijakan moneter.
- Sebagai alat untuk mendorong efisiensi ekonomi.
Dari ketiga peran tersebut, dapat disimpulkan bahwa peran sistem pembayaran dalam suatu perekonomian adalah untuk menjaga stabilitas keuangan dan perbankan, sebagai transmisi kebijakan moneter, dan sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi ekonomi suatu negara.
Oleh karena itu, sistem pembayaran wajib diatur dan diawasi dengan baik agar sistem pembayaran berjalan dengan aman dan lancar.
Baca juga: Ekonomi Syariah: Definisi, Prinsip, dan Tujuannya
Sistem Pembayaran di Indonesia
Dalam artikel jurnal Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia (2006) karya Vera Intanie Dewi, dijelaskan bahwa ada dua jenis sistem pembayaran di Indonesia, yaitu:
- Sistem pembayaran ritel atau nilai kecil (Retail payment system/small value)
Sistem pembayaran ini biasanya digunakan untuk jenis transaksi di bawah seratus juta, seperti transaksi invidual (cek, bilyet giro, transfer), transaksi kartu kredit atau kartu debit, dan transaksi bulk.
Pembayaran ritel biasanya menggunakan instrumen pembayaran tunai. Ada juga yang menggunakan instrumen pembayaran non-tunai, tetapi jumlahnya sedikit. Sementara penyelesaian pembayarannya biasa dilakukan melalui proses kriling.
Kliring merupakan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank, baik atas nama bank maupun nasabah, yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Proses kriling diselenggaran oleh Bank Indonesia selaku bank sentral. Kliring yang diselenggaran oleh Bank Indonesia disebut sebagai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Baca juga: Anjak Piutang: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya
SKNBI merupakan sistem kliring Bank Indonesia yang mencakup kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Tujuan diterapkannya SKNBI adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel dan untuk memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.
- Sistem pembayaran nilai besar (High value payment system)
Sistem pembayaran ini biasanya digunakan untuk jenis transaksi dana di atas seratus juta rupiah, transaksi yang bersifat mendesak, serta transaksi dalam pasar modal, valuta asing, dan pasar uang.
Pembayaran nilai besar cenderung menggunakan instrumen pembayaran non-tunai. Sementara proses penyelesaian pembayarannya menggunakan sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Baca juga: Modal Ventura: Definisi, Jenis Pembiayaan, dan Manfaatnya
BI-RTGS merupakan proses penyelesaian akhir transaksi yang dilakukan per-transaksi dan bersifat real time. Perbedaan sistem kliring dan BI-RTGS terletak pada waktu penyelesaian akhir transaksi.
Pada sistem BI-RTGS dilakukan pada setiap transaksi, sedangkan pada sistem kliring dilakukan pada akhir hari terjadinya transaksi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.