Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Teks Prosedur Protokol

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ARUM SUTRISNI PUTRI
Ilustrasi contoh teks prosedur protokol.
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Teks prosedur adalah karangan petunjuk teknis. Protokol adalah serangkaian tata cara mengenai sesuatu hal. Berikut ini contoh teks prosedur protokol: 

Menurut Minarni Try Astuti dalam Yuk, Ungkap Idemu Melalui Teks Persuasi hingga Teks Tanggapan (2019), teks prosedur adalah teks yang berisi arahan atau langkah demi langkah yang memberikan instruksi untuk melakukan atau mengerjakan sesuatu.

Sedangkan dalam Strategi dan Inovasi Pembelajaran Bahasa Indonesia di Era Revolusi Industri 4.0 (2019) karya Ida Widaningsih, teks prosedur protokol adalah langkah-langkah yang mudah dimengerti dan sederhana.

Teks prosedur bertujuan untuk menjelaskan kepada pembaca mengenai bagaimana menjalankan suatu hal secara rinci.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Contoh Teks Prosedur Beserta Strukturnya

Contoh 1

Protokol Pengurusan dan Penguburan Jenazah Covid-19

  1. Bila terdapat jenazah yang kematiannya dinyatakan berhubungan dengan Covid-19, maka jenazah ditransportasikan ke rumah sakit setelah ditutup semua lubang tubuhnya dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang kedap air. Bila tidak ada kantong jenazah yg kedap air maka bisa diganti dengan plastik pembungkus. Brankas jenazah dengan tutup yang dapat dikunci.
  2. Petugas kamar jenazah yang akan menjemput jenazah, membawa Alat Pelindung Diri (APD), berupa: masker surgical, kaca mata pelindung (goggle), apron plastik, dan sarung tangan (hand schoen) non steril.
  3. Selama perjalanan jenazah dipindahkan ke kamar jenazah, petugas tetap menggunakan masker surgical.
  4. Mobil yang dipakai untuk transportasi setelah selesai dilakukan desinfeksi oleh petugas. Proses dekontaminasi jenazah saat tiba di ruang pemulasaran jenazah.
  5. Petugas kamar jenazah harus memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tata laksana pada jenazah yang meninggal dengan penyakit menular, terutama pada kondisi pandemi Covid-19.
  6. Pemulasaraan jenazah dengan penyakit menular atau sepatutnya diduga meninggal karena penyakit menular harus dilakukan desinfeksi terlebih dahulu.
  7. WHO tidak menyarankan pengawetan jenazah.
  8. Pemandian jenazah hanya dilakukan setelah tindakan desinfeksidan (desinfeksi jenazah dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi untuk itu, yaitu: dokter spesialis, forensik dan medikolegal, dan teknisi forensik dengan menggunakan APD).
  9. Sebelum wajah jenazah ditutup, keluarga inti dapat melihat jenazah dari jarak 2 meter, tidak menyentuh ataupun mencium jenazah, dan mematuhi kewaspadaan standar (kebersihan tangan masuk dan keluar ruangan, masker medis, dan jaga jarak dengan pelayat lain minimum 2 meter atau 3 langkah).
  10. Setelah jenazah dimandikan dan dikafankan atau diberi pakaian, jenazah dimasukkan kantong jenazah atau bungkus jenazah dengan kain tidak tembus air dan/atau plastik, dan pastikan tidak ada cairan yang keluar dari jenazah yang terbungkus tersebut. Untuk memastikan tidak adanya kebocoran cairan, maka pembungkusan dengan plastik dapat dilakukan lebih dari satu lapis. Bagian luar bungkus jenazah dapat didesinfeksi sebelum ditransportasikan.
  11. Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
  12. Peralatan yang digunakan untuk pemulasaraan harus segera dibersihkan dan didesinfeksi.
  13. Pelayat dapat hadir sepanjang mereka mematuhi kewaspadaan standar (kebersihan tangan masuk dan keluar ruangan, masker medis, dan jaga jarak dengan pelayat lain minimum 2 meter atau 3 langkah).
  14. Anak kecil dan orang dewasa berusia 60 tahun atau lebih, dan orang yang memiliki penyakit berisiko tinggi tidak diperkenankan melayat.
  15. Pulang melayat, cuci tangan dan cuci muka dengan sabun sebelum makan atau melakukan pekerjaan lain.
  16. Pengurusan administrasi pemakaman dilakukan mengikuti tata cara pemakaman yang diatur Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah menetapkan lokasi tempat pemakaman bagi jenazah pasien yang meninggal akibat Covid-19.

Baca juga: Contoh Teks Prosedur dalam Kehidupan Sehari-Hari

Contoh 2

Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

1. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk dan amati kondisi umum pekerja atau tamu.

2. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di tempat kerja sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan seperti pintu masuk, ruangan kerja, mesin absensi, dan tempat lain yang sering diakses oleh pekerja.

3. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan desinfektan (seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, mesin absensi, ruang rapat dan lain-lain).

4. Optimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja.

5. Menyediakan tisu dan masker bagi pekerja yang mengalami demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas serta menyediakan area kerja sementara bagi pekerja tersebut, terpisah dari pekerja lain. Kemudian segera istirahatkan di rumah. Bersihkan area kerja yang sudah terkontaminasi dengan desinfektan.

6. Menginformasikan dan mengedukasi kepada seluruh pekerja untuk melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai berikut:

7. Sosialisasikan tentang protokol isolasi mandiri (self isolated).

8. Memasang pesan-pesan kesehatan di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk, kantin, tangga, dan tempat lain yang mudah diakses.

9. Melakukan hierarki pengendalian risiko penularan Covid-19 lainnya, seperti memasang pembatas/barrier untuk memberi jarak kontak (engineering control), pengaturan jam kerja, shift kerja, teleworking, jam kerja fleksibel (administrative control), dan lain lain.

10. Memberi kebijakan kepada pekerja untuk beristirahat atau bekerja dari rumah tanpa mengurangi hak dan kewajiban pekerja, jika:

  • Pekerja mengalami gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas.
  • Pekerja yang memiliki gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas dengan riwayat baru kembali dari negara/area transmisi lokal. (lnformasi negara/daerah transmisi lokal dapat dilihat di www.covid19.kemkes.go.id)
  • Pekerja yang tidak menunjukkan gejala tetapi dinyatakan pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 oleh Dinas Kesehatan.

11. Petugas kesehatan atau petugas K3 melakukan pemantauan secara proaktif pada seluruh pekerja untuk mendeteksi dini pekerja yang mengalami gejala demam atau batuk/pilek/sakit tenggorokan di lingkungan kerja agar memeriksakan diri ke klinik perusahaan atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

12. Setiap pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/petugas K3 untuk dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19 (Orang Dalam Pemantauan/ODP, Pasien Dalam Pengawasan/PDP, kasus probable dan kasus konfirmasi).

13. Bila petugas kesehatan petugas K3 menemukan pekerja yang memenuhi kriteria sebagai ODP dan PDP harus melaporkan dan berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat. Pada kasus yang memenuhi kriteria PDP harus segera dirujuk ke rumah sakit rujukan yang ditunjuk (dapat dilihat pada www.covid 19.kemkes.go.id)

14. Bila petugas kesehatan/petugas K3 menerima informasi adanya kasus ODP, kasus PDP, kasus probable, dan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada pekerjanya, maka petugas kesehatan/petugas K3 harus melakukan identifikasi kontak yaitu orang-orang yang memiliki riwayat berinteraksi dengan pasien dalam radius 1 (satu) meter sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 (www.covid19.kemkes.go.id). Terhadap orang-orang yang telah teridentifikasi sebagai kontak agar beristirahat atau bekerja dari rumah (self isolated) dan bila ada gejala segera melaporkan ke petugas kesehatan/petugas K3.

15. Bagi tempat kerja/perusahaan yang memberikan pelayanan umum:

  • Gunakan protokol tempat umum.
  • Perketat penggunaan alat pelindung diri (masker) dan PHBS bagi pekerja seperti pada poin 6.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi