Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arbitrase sebagai Bentuk Usaha Resolusi Konflik

Baca di App
Lihat Foto
AndreyPopov
Ilustrasi hukum medis
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Selain mediasi, bentuk lain resolusi perselisihan alternatif yang banyak digunakan untuk menyelesaikan konflik adalah arbitrase. Arbitrase merupakan upaya resolusi konflik di luar lembaga peradilan.

Dilansir dari buku The Mediation Process (2014) karya Christopher W. Moore, arbitrase adalah proses resolusi konflik di mana pihak-pihak yang terlibat konflik meminta bantuan kepada pihak ketiga yang netral untuk membuat keputusan mengenai solusi konflik.

Mirip dengan mediasi, resolusi konflik melalui arbitrase juga menggunakan pihak ketiga. Pihak ketiga dalam arbitrase disebut sebagai arbiter. Seorang arbiter bersifat imparsial dan netral.

Berbeda dengan mediator yang hanya memediasi dan memberikan nasihat, arbiter memiliki wewenang untuk memilih salah satu alternatif yang terbaik bagi kedua belah pihak yang terlibat konflik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mediasi Sebagai Bentuk Usaha Resolusi Konflik

Keputusan yang dibuat oleh seorang arbiter bersifat mengikat dan didaftarkan langsung di pengadilan.

Jadi, apabila salah satu pihak tidak mau melaksanakan keputusan yang telah dibuat oleh arbiter, maka pengadilan akan melakukan eksekusi sesuai dengan keputusan tersebut.

Resolusi konflik melalui arbitrase biasanya digunakan untuk menyelesaikan konflik bisnis. Baik itu konflik bisnis antar pengusaha nasional maupun konflik bisnis antara pengusaha nasional dengan pengusaha luar negeri.

Proses arbitrase

Umumnya arbitrase banyak dipilih karena dianggap lebih cepat dan biayanya lebih murah dibandingkan melalui proses pengadilan.

Selain itu, masing-masing pihak yang terlibat konflik juga masih bisa mengontrol resolusi konflik yang dihasilkan melalui proses arbitrase. Adapun proses arbitrase sebagai berikut:

Baca juga: Resolusi Konflik: Definisi dan Metodenya

Jenis-jenis arbitrase

Dalam buku Konflik dan Manajemen Konflik (2010) karya Wirawan, dijelaskan beberapa jenis arbitrase, yaitu:

Arbitrase nasional merupakan arbitrase yang bersifat umum dan bisa digunakan untuk menyelesaikan berbagai jenis konflik dalam suatu negara. Proses arbitrase nasional diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Arbitrase khusus merupakan arbitrase yang digunakan untuk menyelesaikan konflik khusus dalam bidang tertentu. Contoh arbitrase khusus yaitu arbitrase syariah, arbitrase hubungan industrial, arbitrase olahraga, arbitrase maritim, serta arbitrase pasar modal.

Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia

Arbitrase internasional merupakan arbitrase yang digunakan untuk menyelesaikan konflik yang berdasarkan kontrak internasional dan tunduk pada hukum internasional.

Arbitrase internasional biasanya digunakan untuk menyelesaikan konflik kontrak bisnis internasional.

Pihak-pihak yang terlibat konflik menggunakan arbitrase internasional untuk menghindari ketidakpastian yang berhubungan dengan proses pengadilan di pengadilan nasional.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi