Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonsiliasi: Definisi dan Penghambatnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi rekonsiliasi
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Upaya resolusi konflik yang telah dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, sering kali tidak menyelesaikan konflik sepenuhnya dan tidak mengembalikan situasi sepenuhnya seperti sebelum konflik terjadi.

Agar resolusi konflik bisa terselesaikan sepenuhnya dan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik tidak menyimpan dendam dan bisa kembali berdamai seperti semula, maka upaya rekonsiliasi perlu dilakukan.

Dilansir dari buku Konflik dan Manajemen Konflik (2010) karya Wirawan, rekonsiliasi adalah proses resolusi konflik yang mentransformasi ke keadaan sebelum terjadinya konflik, yaitu keadaan kehidupan yang damai dan harmonis.

Dalam upaya rekonsiliasi, tindakan pengakuan kesalahan dan permintaan maaf wajib untuk dilakukan. Apabila pihak yang melanggar tidak mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak yang dilanggar, maka rekonsiliasi akan sulit terlaksana.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Arbitrase sebagai Bentuk Usaha Resolusi Konflik

Selain itu, tindakan pemaafan juga wajib untuk dilakukan dalam rekonsiliasi. Tindakan pemaafan penting untuk dilakukan karena rekonsiliasi akan terjadi apabila kedua belah pihak sama-sama menyepakati ditempuhnya jalan pemaafan.

Kedua belah pihak harus bisa membangun suasana saling percaya dan bersedia mewujudkan sebuah hubungan dengan semangat yang baru.

Apabila tindakan pengakuan kesalahan, permintaan maaf, dan pemaafan tidak terjadi dalam rekonsiliasi, maka tujuan perdamaian tidak akan pernah tercapai sebagaimana yang diharapkan dan konflik akan berlangsung terus-menerus.

Di Indonesia, upaya rekonsiliasi banyak digunakan oleh masyarakat adat di daerah Papua, Kalimantan, dan Sumatera.

Selain itu, upaya rekonsiliasi juga digunakan untuk menyelesaikan konflik politik dan sosial yang berhubungan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Baca juga: Mediasi Sebagai Bentuk Usaha Resolusi Konflik

Faktor penghambat rekonsiliasi

Dalam buku Resolusi Konflik dalam Organisasi (2017) karya Djoys Anneke, dijelaskan tiga aspek penghambat rekonsiliasi, yaitu:

Konflik dalam tingkatan tertentu yang menimbulkan kekerasan, sering kali meninggalkan luka batin yang mendalam (trauma).

Pengalaman traumatis membuat seseorang tidak bisa atau sangat sulit hidup dengan orang-orang yang diidentifikasi sebagai musuh dan tidak bisa berbicara dengan mereka. Fokus pemikiran mereka hanyalah bagaimana untuk bisa membalas dendam pada musuh.

Kondisi traumatis tersebut jelas tidak memungkinkan terjadinya rekonsiliasi. Pengalaman traumatis yang dialami pihak-pihak yang terlibat konflik merupakan salah satu faktor penghambat rekonsiliasi.

Agar rekonsiliasi bisa dilakukan, maka upaya penyembuhan pengalaman traumatis wajib untuk dilakukan.

Baca juga: Resolusi Konflik: Definisi dan Metodenya

Aspek mental ini berhubungan dengan ketidakrelaan mengakui kesalahan dan memberi maaf. Padahal di atas sudah dijelaskan bahwa tindakan pengakuan kesalahan, permintaan maaf, dan pemaafan wajib dilakukan dalam rekonsiliasi.

Apabila ketiga tindakan tersebut tidak pernah dilakukan dalam rekonsiliasi, maka tujuan perdamaian yang dinginkan kedua belah pihak yang terlibat konflik tidak akan pernah tercapai.

  • Aspek agama, budaya, ekonomi, politik, dan kekuasaan

Aspek agama, budaya, ekonomi, politik, dan kekuasaan selain menjadi kekuaatan juga bisa menjadi faktor penghambat rekonsiliasi.

Aspek agama berhubungan dengan tafsir dan doktrin masing-masing agama mengenai rekonsiliasi. Aspek budaya berhubungan dengan nilai-nilai budaya mengenai rekonsiliasi.

Aspek ekonomi dan politik berhubungan dengan kondisi finansial masyarakat pasca konflik dan peran negara secara politis dalam rekonsiliasi.

Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia

Selain itu, aspek kekuasaan juga bisa menjadi penghambat rekonsiliasi. Aspek kekuasaan bisa menjadi penghambat ketika pihak yang berkuasa atau yang memiliki kekuasaan sering memaksakan kehendak untuk mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan mereka.

Aspek-aspek tersebut apabila diabaikan secara langsung atau tidak langsung bisa menjadi faktor penghambat rekonsiliasi.

Oleh sebab itu, pada setiap proses rekonsiliasi, aspek-aspek tersebut harus dikaji secara mendalam dan diberi perhatian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi