Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Negara masa Demokrasi Terpimpin

Baca di App
Lihat Foto
kemdikbud.go.id
Demokrasi Terpimpin
Penulis: Gama Prabowo
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Demokrasi Terpimpin secara resmi menjadi sistem pemerintahan di Indonesia setelah Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dalam Dekrit Presiden 5 Juli, terdapat poin-poin yang menghendaki adanya perubahan struktural dalam lembaga-lembaga pemerintahan Indonesia.

Pasca pengesahan Dekrit Presiden, Soekarno kemudian memimpin pembentukan lembaga-lembaga negara untuk menjalankan pemerintahan Indonesia sesuai dengan sistem Demokrasi Terpimpin.

Berikut lembaga-lembaga negara masa Demokrasi Terpimpin:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada 10 Juli 1959, Soekarno mengumumkan terbentuknya kabinet baru bernama Kabinet Kerja.

Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesia Masa Demokrasi Terpimpin

Pimpinan kabinet ini terdiri dari Soekarno sebagai Perdana Menteri dan Djuanda sebagai menteri pertama. Djuanda dibantu oleh dua wakil yaitu dr. Leimana dan dr. Soebandrio.

Dalam buku Sejarah Indonesia Modern: 1200-2004 (2005) karya M.C Ricklefs, anggota Kabinet Kerja terdiri dari sembilan menteri dan 24 menteri muda. Kabinet ini memiliki tiga program utama,yaitu:

• Perbaikan kesejahteraan rakyat
• Peningkatan keamanan dalam negri
• Pembebasan Irian Barat

DPAS dibentuk oleh Soekarno pada 22 Juli 1959 melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959.

DPAS memiliki tugas utama untuk memberikan pertimbangan terhadap presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.

Baca juga: Penerapan Demokrasi Terpimpin

Struktur pimpinan DPAS terdiri dari Soekarno sebagai ketua dan Roeslan Abdoel Gani sebagai wakil ketua. Anggota DPAS berjumlah 45 orang yang terdiri dari 12 wakil golongan politik, 8 orang utusan daerah, 24 wakil golongan dan satu orang ketua.

MPRS dibentuk oleh Soekarno pada 31 Desember 1959 melalui Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959. Tugas pokok dan fungsi dari MPRS adalah menetapkan Garis-Garis Besar Halauan Negara (GBHN).

Keanggotaan MPRS terdiri atas anggota DPR Gotong Royong (GR), utusan daerah dan golongan fungsional. Jumlah total MPRS sebanyak 616 orang yang terdiri dari 257 anggota DPR GR, 241 utusan golongan fungsional dan 118 utusan daerah.

Struktur pimpinan MPRS terdiri dari Chaerul Saleh (ketua), Ali Sastroamidjojo (wakil ketua), Idham Khalid (wakil ketua), D.N Aidit (wakil ketua), Wiluyo Puspoyudo (wakil ketua).

Baca juga: Kebijakan Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin

Pada 5 Maret 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955. Pembubaran tersebut didasarkan pada penolakan DPR terhadap usulan Rancangan Anggaran Pembelanjaan Negara (RAPBN) yang diajukan pemerintah.

Setelah pembubaran, Soekarno membentuk DPR GR pada Juni 1960. Soekarno secara langsung memilih anggota DPR GR berdasar perimbangan ideologi partai, yakni Islam, Nasionalis, Komunis, Kristen-Katolik dan golongan fungsional.

Secara keseluruhan anggota DPR GR berjumlah 283 orang yang terdiri dari 130 wakil partai dan 153 wakil golongan fungsional.

  • MPPR (Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi)

MPPR merupakan lembaga negara baru yang dibentuk Soekarno pada tahun 1962. MPPR memiliki tugas untuk membantu Soekarno dalam mengambil kebijakan khusus terkait penyelesaian revolusi.

MPPR dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden nomor 4 tahun 1962. Anggota MPPR terdiri dari MPRS, DPR GR dan pemimpin partai politik.

Baca juga: Kondisi Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin

  • Front Nasional

Front Nasional merupakan sebuah institusi kenegaraan yang dibentuk melalui Penetapan Presiden Nomor 13 Tahun 1959.

Dalam jurnal Sistem dan Konstelasi Politik Indonesia Pada Masa Demokrasi Terpimpin (2014) karya Sahru Romadloni, Front Nasional merupakan lembaga yang didirikan dengan tujuan untuk memobilisasi massa demi kepentingan nasional.

Tugas utama dari Front Nasional adalah:

  • Menyelesaikan revolusi nasional Indonesia
  • Melakukan pembangunan semesta nasional
  • Mengembalikan Irian Barat ke NKRI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi