KOMPAS.com - Demokrasi Terpimpin secara resmi menjadi sistem pemerintahan di Indonesia setelah Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dalam Dekrit Presiden 5 Juli, terdapat poin-poin yang menghendaki adanya perubahan struktural dalam lembaga-lembaga pemerintahan Indonesia.
Pasca pengesahan Dekrit Presiden, Soekarno kemudian memimpin pembentukan lembaga-lembaga negara untuk menjalankan pemerintahan Indonesia sesuai dengan sistem Demokrasi Terpimpin.
Berikut lembaga-lembaga negara masa Demokrasi Terpimpin:
- Kabinet Kerja
Pada 10 Juli 1959, Soekarno mengumumkan terbentuknya kabinet baru bernama Kabinet Kerja.
Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesia Masa Demokrasi Terpimpin
Pimpinan kabinet ini terdiri dari Soekarno sebagai Perdana Menteri dan Djuanda sebagai menteri pertama. Djuanda dibantu oleh dua wakil yaitu dr. Leimana dan dr. Soebandrio.
Dalam buku Sejarah Indonesia Modern: 1200-2004 (2005) karya M.C Ricklefs, anggota Kabinet Kerja terdiri dari sembilan menteri dan 24 menteri muda. Kabinet ini memiliki tiga program utama,yaitu:
• Perbaikan kesejahteraan rakyat
• Peningkatan keamanan dalam negri
• Pembebasan Irian Barat
- DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara)
DPAS dibentuk oleh Soekarno pada 22 Juli 1959 melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959.
DPAS memiliki tugas utama untuk memberikan pertimbangan terhadap presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.
Baca juga: Penerapan Demokrasi Terpimpin
Struktur pimpinan DPAS terdiri dari Soekarno sebagai ketua dan Roeslan Abdoel Gani sebagai wakil ketua. Anggota DPAS berjumlah 45 orang yang terdiri dari 12 wakil golongan politik, 8 orang utusan daerah, 24 wakil golongan dan satu orang ketua.
- MPRS (Majelis Permusyawaratan Sementara)
MPRS dibentuk oleh Soekarno pada 31 Desember 1959 melalui Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959. Tugas pokok dan fungsi dari MPRS adalah menetapkan Garis-Garis Besar Halauan Negara (GBHN).
Keanggotaan MPRS terdiri atas anggota DPR Gotong Royong (GR), utusan daerah dan golongan fungsional. Jumlah total MPRS sebanyak 616 orang yang terdiri dari 257 anggota DPR GR, 241 utusan golongan fungsional dan 118 utusan daerah.
Struktur pimpinan MPRS terdiri dari Chaerul Saleh (ketua), Ali Sastroamidjojo (wakil ketua), Idham Khalid (wakil ketua), D.N Aidit (wakil ketua), Wiluyo Puspoyudo (wakil ketua).
Baca juga: Kebijakan Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin
- DPR-GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong)
Pada 5 Maret 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955. Pembubaran tersebut didasarkan pada penolakan DPR terhadap usulan Rancangan Anggaran Pembelanjaan Negara (RAPBN) yang diajukan pemerintah.
Setelah pembubaran, Soekarno membentuk DPR GR pada Juni 1960. Soekarno secara langsung memilih anggota DPR GR berdasar perimbangan ideologi partai, yakni Islam, Nasionalis, Komunis, Kristen-Katolik dan golongan fungsional.
Secara keseluruhan anggota DPR GR berjumlah 283 orang yang terdiri dari 130 wakil partai dan 153 wakil golongan fungsional.
- MPPR (Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi)
MPPR merupakan lembaga negara baru yang dibentuk Soekarno pada tahun 1962. MPPR memiliki tugas untuk membantu Soekarno dalam mengambil kebijakan khusus terkait penyelesaian revolusi.
MPPR dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden nomor 4 tahun 1962. Anggota MPPR terdiri dari MPRS, DPR GR dan pemimpin partai politik.
Baca juga: Kondisi Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin
- Front Nasional
Front Nasional merupakan sebuah institusi kenegaraan yang dibentuk melalui Penetapan Presiden Nomor 13 Tahun 1959.
Dalam jurnal Sistem dan Konstelasi Politik Indonesia Pada Masa Demokrasi Terpimpin (2014) karya Sahru Romadloni, Front Nasional merupakan lembaga yang didirikan dengan tujuan untuk memobilisasi massa demi kepentingan nasional.
Tugas utama dari Front Nasional adalah:
- Menyelesaikan revolusi nasional Indonesia
- Melakukan pembangunan semesta nasional
- Mengembalikan Irian Barat ke NKRI